Ahok.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di ruang Rapat Komisi II DPR RI Jakarta tanggal 22 November 2011. Rapat tersebut membahas tentang Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Progress Report Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011.
Ketua ORI Danang Gerindrawardana menjelaskan bahwa pada Semester I Tahun 2011, BPK RI belum melaksanakan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran ORI karena ORI menjadi bagian anggaran sendiri tahun 2011 sehingga pemeriksaan akan dilakukan pada bulan Januari 2012. Ketua ORI menjelaskan pula bahwa pada saat BPK RI melakukan pemeriksaan pelaksanaan anggaran tahun 2010, ORI masih menjadi satuan kerja (Satker) di bawah Sekretariat Negara dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Mengenai pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011, Danang menjelaskan bahwa pada tahun 2011, ORI melaksanakan anggaran APBN sebesar Rp 16. 312.430.000,-. Sampai saat ini anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp 12.719.564.472 (77,97%).
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kesimpulan Rapat
Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia atas keoptimalan penyerapan anggaran Tahun 2011 sebesar 77,97%. Selanjutnya, mengingat ORI adalah lembaga yang baru saja memiliki bagian anggaran tersendiri, Komisi II DPR RI meminta kepada ORI agar senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam tata kelola keuangan dan pengadministrasian sehingga hasil pemeriksaan BPK pada ORI nantinya bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong ORI untuk mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan penguatan fungsi dan wewenang ORI serta Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberlakuan Sanksi bagi instansi yang tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi ORI.
Ketiga, Komisi II DPR RI meminta agar ORI lebih meningkatkan kegiatan investigasi yang didasarkan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) terhadap masalah-masalah pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Keempat, Terkait dengan kerja sama yang telah dilakukan oleh ORI dengan Kementerian/Lembaga, Komisi II DPR RI meminta kepada ORI untuk tetap bersikap kritis dalam menjalankan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. (Kamillus Elu, SH).