Senin pagi tertanggal 30 Januari 2012, Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, membahas progress e-KTP dan pemilukada. Dalam raker yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB tersebut, Mendagri menyebutkan perkembangan hasil pelayanan e-KTP secara keseluruhan sudah berjalan sejumlah 42.285.937 atau 63/10% dari target 67.015.400 penduduk wajib KTP. Dengan rincian Provinsi DKI sejumlah 5.522.574 atau 84% dari target 6.372.951 penduduk wajib KTP dan di luar provinsi DKI Jakarta sejumlah 36.763.363 atau 61% dari target 60.642.449 penduduk wajib KTP. Akan tetapi, masih terdapat sisa target pelayanan di 197 kabupaten/kota yang seharusnya selesai akhir 2011, kini menjadi molor target penyelesaiannya di bulan April 2012. Selain itu, masih terdapat beban kerja 300 kabupaten/kota yang seharusnya diselesaikan pada tahun 2012.
Dalam raker ini, Mendagri kembali menekankan komitmennya untuk menyelesaikan pelaksanaan e-KTP hingga akhir tahun 2012, jika tidak selesai dalam tenggat waktu tersebut maka Mendagri, Gamawan Fauzi, siap untuk mundur dari jabatannya. Meskipun begitu tidak sedikit anggota Komisi II yang meragukan keberhasilan e-KTP hingga akhir tahun 2012 tersebut. Maraknya masalah-masalah di lapangan baik karena human error maupun karena kendala peralatan e-KTP dinilai dapat menggagalkan target penyelesaian e-KTP tersebut.
Dalam raker ini pula disebutkan pada tahun 2011 telah dilaksanakan pilkada di 87 daerah yang terdiri dari pilgub di 5 provinsi (SulTeng, PaBar, SulBar, Banten, dan Gorontalo); Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 71 Kabupaten; dan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di 11 Kota. Dari 87 pilkada tersebut, tercatat 132 perkara teregistrasi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil Pilkada. Sedangkan daerah yang hingga kini belum memiliki kepala daerah definitif hasil pemilu di tahun 2011 tersebut ialah daerah Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Papua.
Pada tahun 2012 direncanakan, 73 daerah akan melaksanakan pilkada dengan rincian Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 6 Provinsi; Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 50 Kabupaten; dan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di 17 Kota.
Kesimpulan Raker
- Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan dan mempercepat penyelesaian program e-KTP di seluruh Kabupaten/Kota sesuai target selambat-lambatnya pada akhir Tahun 2012; termasuk penyelesaian e-KTP target Tahun 2011 yang akan selesai pada 30 April 2012 untuk selanjutnya menyampaikan laporan perkembangannya 2 (dua) bulan sekali kepada Komisi II DPR RI.
- Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendesak, menegur dan memberi sanksi apabila pihak Konsorsium tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak yang telah disepakati.
- Terhadap penyelenggaraan Pemilukada diberbagai daerah sepanjang Tahun 2011 dan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2012, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun berbagai langkah-langkah taktis dan strategis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dan dimungkinakan terjadi dalam pemilukada. Jika dipandang perlu Komisi II DPR RI dan Pemerintah mengadakan kunjungan spesifikasi secara bersama-sama ke lokasi-lokasi penyelenggara Pemilukada. Untuk selanjutnya Kemendagri menyampaikan data dan informasi yang dimaksud kepada Komisi II DPR RI.
bicara ttg e-Ktp, sampai hari ini aja di Jakarta belum terima deh, udah mau setahun ‘kan ya dibuatnya.
dan kabarnya kapan dikeluarkan pun belum ketahuan juga.
sementara untuk perpanjangan ktp lama, disuruh menunggu hadirnya ektp. nah lo?!
nanti kalau pas ada razia yustisia kenapa ktp nya udah mati, kena lagi deh! susah ya yang jadi rakyat 🙁
betulll saya buat sejak tahun lalu sampai sekarang blom jadi…dan kebetulan ktp lama saya hilang disarankan tunggu saja e-ktp…permasalahannya saya buka account bank di rejected karena tidak pakai ktp… padahal saya ke bank bawa passport, sim …wtf dan parahnya di formulir pendaftaran pembukaan account di bank ada opsi identitas lain selain ktp… tapi tidak berlaku…administrasi kependudukan yg kacau !!!!