Ahok.Org – Pasangan yang mendaftarkan diri menjadi Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) mulai menebarkan pesona ke warga Jakarta.
Kendati demikian, hal itu masih belum bisa dikatakan sebagai “curi start kampanye”. Ini masih dianggap wajar dengan tujuan sosialisasi calon pasangan tersebut.
Demikian dijelaskan Ketua Pokja Pencalonan KPUD Jamaluddin Hasyim. Menurutnya, pasangan cagub dan cawagub yang tebar pesona ini masih dianggap wajar. Pasalnya, mereka masih dalam kapasitas sebagai pendaftar calon dan masih belum dikatakan cagub dan cawagub.
“Nggak dong, mereka kan belum jadi calon. Mereka baru mendaftar jadi calon,” katanya berbincang dengan okezone, Senin (26/3/2012).
Soal kampanye itu sudah jelas batasannya dan itu diatur oleh Undang-undang. Karena itu, proses tebar pesona para cagub dan cawagub belum bisa dikatakan menjadi sebuah kampanye.
“Kita nggak kenal nyolong start, kalau kampanye itu ada jadwalnya dan syarat-syaratnya dan itu ada di UU KPU, tidak sembarangan,” jelasnya.
Karena itu, dia menilai hal yang demikian masih dalam batasan yang wajar. Dia menganggap hal ini masih sebatas sosialisasi para calon. “Kami menganggap itu sebagai bagian sosialisasi, kami tidak mempersoalkan itu,” terangnya.
Selain itu, dia melempar permasalahan ini ke Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasluda). Karena menurutnya soal pengawasan soal pelanggaran Pemilukada itu dilakukan oleh Panwasluda.
“Silakan saja panwaslu melaporkan itu kalau memang ditemui pelanggaran, karena panwaslu itu yang membidangi pengawasan. Silakan saja kalau memang ada pelanggaran dilaporkan, kalau kami masih mengangggap tidak apa-apa,” terangnya.
Kampanye para calon sendiri telah dijadwalkan akan dilaksanakan 24 Juni 2012 nanti. Masa kampanye sendiri direncanakan akan dilakukan selama 14 hari.[OKzone]