Alat Peraga Kampanye Diperbolehkan, Tapi…

0
136

Ahok.Org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye jelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 20 September 2012. Namun, pemasangan alat peraga atau atribut kampanye itu harus memenuhi syarat tertentu.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI Jakarta Suhartono mengatakan bahwa alat peraga boleh dipasang dengan catatan hanya di lokasi yang dekat tempat kampanye dan tidak boleh dipasang di berbagai jalan seperti pada putaran pertama.

“Ya paling tidak jaraknya 100 meter dari lokasi kampanye, bukan disebar seperti putaran pertama,” kata Suhartono di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Dengan demikian, alat peraga tersebut hanya diizinkan dipasang juga selama kampanye berlangsung, yaitu pada 14-16 September 2012. Pengaturan alat peraga ini juga dimaksudkan untuk estetika dan kebersihan perkotaan.

Adapun untuk pemasangan iklan di media cetak maupun media elektronik, selama tidak melanggar ketentuan dan menurut penilaian Panwaslu tidak melanggar, maka pasangan calon diizinkan untuk beriklan selama masa kampanye berlangsung. “Sepanjang Panwas menilai tidak melanggar, ya boleh saja pasang iklan di media,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta memutuskan untuk menyelenggarakan kampanye dengan tujuan penajaman visi dan misi kedua kandidat. Pada masa kampanye itu, KPU menyelenggarakan dua kali debat kandidat yang akan disiarkan melalui televisi. Kampanye juga tidak dilakukan dengan rapat umum atau kampanye akbar. KPU juga melarang pemasangan atribut kampanye sebelum akhirnya merevisi keputusan tersebut dengan syarat-syarat di atas.[Kompas]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here