Ahok.Org – KPU DKI merasa tidak memiliki landasan hukum untuk melarang saksi pasangan calon Jokowi-Basuki memakai baju kotak-kotak saat mencoblos di TPS, 20 September mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Sumarno, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara, ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya usulan pihak tertentu agar melarang pemakaian baju yang sangat identik dengan pasangan nomor urut tiga tersebut.
“Sampai sekarang KPU tidak memiliki alasan yang cukup untukĀ melarang itu, karena memang di putaran pertama diizinkan. Sepanjang ketentuannya tidak ada nama, visi misi, foto dan nomor urut pasangan calon,” ujar Sumarno, Senin malam (3/9/2012).
Sumarno mengakui mendapat langsung usulan tersebut. Namun pihaknya menolak untuk memberikan keterangan siapa yang mengusulkan pelarangan baju kotak-kotak di TPS.
KPU DKI, lanjut Sumarno, tetap menghargai usulan tersebut. Namun pihaknya tidak bisa mengiyakan tanpa ada tanda ada dasar hukum yang jelas.
KPU DKI tetap menolak walau ada pihak yang mengatakan baju kotak-kotak sebagai simbol paslon Jokowi-Basuki. Sebab menurutnya, keadaan bisa menjadi bias ketika pemilih juga harus mencukur kumisya sebelum mencoblos. Kumis adalah tagline calon Fauzi Bowo.
“Kita tidak punya alasan, karena di putaran pertama itu tidak apa-apa. Sementara putaran kedua itu kan sesungguhnya tak terpisahkan dari putaran pertama, ketentuan di putaran kedua sama saja dengan putaran pertama, aturannya sama. Kan di aturan kedua itu tidak ada aturan tersendiri,” tegasnya.[Tribunnews]