Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta mengaku akan mengambil rumus sederhana dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. Baginya yang terpenting adalah ketersediaan upah yang adil bagi para buruh dengan tanpa mengganggu berjalannya proses produksi pihak perusahaan.
“Kalau prinsip saya yang penting semuanya jalan. Kalau tuntutan buruh dipenuhi, tapi perusahaannya enggak jalan atau tutup gimana?” kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (13/11/2012) pagi tadi.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa timnya masih melakukan penghitungan cermat sebelum nilai UMP ditetapkan. Ia berjanji, nilai UMP akan diputuskan di pekan ini.
“Kalau mau demo ya enggak apa-apa, itu kan hak dari serikat pekerja. Tapi angka UMP masih dalam hitung-hitungan dan akan kita putuskan minggu ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada 9 November lalu digelar rapat yang dihadiri oleh beberapa perwakilan buruh dan menyerahkan rekomendasi agar UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL yang telah ditetapkan nilainya Rp 1.978.789.
Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama kurun waktu lebih dari lima tahun nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil survei KHL pekerja lajang.
Berdasarkan catatan Forum Buruh Jakarta, survei KHL 2009, KHL pekerja lajang sebesar Rp 1.314.059. Namun, UMP DKI 2009 yang diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL.
Survei KHL lajang di Ibu Kota pada 2010 sebesar Rp 1.317.710. Sedangkan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI sebesar Rp 1.118.009 atau 84,84 persen dari KHL.
Penetapan UMP DKI 2011 sebesar Rp 1.290.000 atau 92 persen dari KHL yang ditetapkan Rp 1.401.100.
Dalam sebuah kesempatan, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pernah menyampaikan bahwa nilai UMP harus lebih tinggi dibandingkan KHL.[Kompas]