AIMI Bertemu BTP Soal Perda ASI

0
160

Ahok.Org – Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menemui Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendorong Pemprov membuat Perda yang mengatur pemberian air susu ibu (ASI).

Salah satu isi perda tersebut yakni kantor dan tempat umum diwajibkan menyediakan ruangan menyusui.

“Kami mendorong Pemprov untuk membuatkan Perda ASI, sesuai amanah PP No 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif,” ujar Ketua AIMI Mia Sutanto di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2012).

Menurut Mia, Ahok mendukung permintaan AIMI. Dia berharap perda tersebut pada 2013 sudah rampung.

“Seperti contohnya sekarang di Klaten sudah ada Perda ASI,” katanya.

Perda ASI itu, lanjut Mia, untuk mendukung PP No 33/2012 mengenai Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja. Menurut Mia, karyawan wanita yang bekerja tetap harus memperoleh kesempatan untuk memberikan ASI dengan menyediakan ruang ASI dan ruang ibu menyusui di tempat umum dan kantor-kantor.

“Kalau menemukan pelanggaran, kata Pak Wagub silakan perusahaan tersebut dilaporkan ke pemprov,” tuturnya.

Mia menambahkan, dalam perda tersebut nantinya akan diterapkan sanksi. Namun dia berharap perda tersebut jauh lebih baik dari di Klaten.

“Mudah-mudahan raperdanya minggu depan akan diupload oleh Pak Wagub,” ucap Mia.

Mia menyebut saat ini masih banyak perusahaan yang bekerja sama dengan agen susu formula. Padahal di PP No 33/2012, sudah ada larangan promosi susu formula.

“Kami minta tindakan tegas,” ujar Mia.

Sebelumnya, Ahok mendukung anak-anak balita diberikan ASI. Bahkan dia pernah mengingatkan agar PNS DKI yang sedang hamil untuk menyusui anaknya. Ahok juga meminta di ruangan-ruangan kerja di DKI disediakan tempat menyusui dan kulkas untuk menyimpan ASI.

Ahok juga pernah bercerita di depan pejabat Dinsos DKI jika dirinya diberi ASI selama 2 tahun oleh ibu dan neneknya. Neneknya saat itu sedang memiliki anak yang berusia 1 tahun, tak berbeda jauh dengan usianya kala itu.[Detik]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here