Pak Jokowi Ingin Hilangkan Pajak Warteg

6
265

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Jokowi menegaskan dirinya tak setuju adanya aturan yang ingin menarik pajak dari usaha warteg.

Semasa rezim mantan gubernur DKI Fauzi Bowo, Pemprov DKI sempat mengeluarkan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dimana warteg yang beromset kurang dari 200 juta setahun tak dikenakan pajak.

Restoran yang dimaksud dalam Perda ini adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dan dipungut bayaran seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan catering.

Pemprov DKI memakai UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum untuk menarik pajak. Kemudian, Pemprov DKI mengeluarkan Ingub nomor 16 tahun 2012 yang menyebutkan jenis usaha warung, kantin, kafetaria ditunda pemungutan pajaknya karena mempertimbangkan konsumen ketiga jenis usaha tersebut.

“Itu pokoknya ditunda. Tapi selanjutnya dihilangkan saja lah. Kalau saya pengennya enggak dikenakan. Restoran yang gede-gede saja yang kena (pajak). Kayak enggak ada objek pajak yang lain saja,” ujar Jokowi, Rabu (28/11/2012) di Balai Kota.

Mengenai pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara online, Jokowi menuturkan sistemnya sudah disiapkan untuk 11 jenis pajak yang ada di DKI. Menurutnya alat untuk menjalankan program tersebut sudah ada dan tinggal dilaksanakan.

“Ini sudah kita siapkan. Parkir online, pajak restoran, pajak hotel, reklame online semua. Semuanya ada 11 pajak, enggak hapal saya,” tandasnya.[Tribunnews]

6 COMMENTS

  1. kayaknya yang warga negara cuma orang2 kaya doang ya ? klo orang yang bergerak di bidang makanan ” low level” ga di kenain pajak…. ga mendingan semua orang buka warteg aja ? lah di Tegal aja rumah nya pada kayak gedong….

    pro rakyat seh pro rakyat… tapi jangan gitu lah…

  2. Pajak buat warteg boleh dihilangkan agar harga makanan di warteg tetap dapat terjangkau oleh konsumennya yang notabene kebanyakan konsumen pencari harga murah meriah, mungkin retribusi yang relatif tidak terlalu besar bisa dikenakan.
    Untuk pendapatan pemilik warteg sendiri bisa sajakan dikenakan pajak. Ya mungkin harus dikaji lagi agar tetap dapat menimbulkan rasa keadilan.

  3. ini penangkapan sy y… maksudnya.. kalo ada pajak warteg, maka kalo makan d warteg konsumen kena PPn ky d resto2 gitu… makanya mendingan ditolak aja… kalo PPh (pajak penghasilan) nah itu tetap perlu ditarik… kalo penghasilan pemilik warteg sudah melebihi PTKP (penghasilan tdk kena pjk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here