Memperbaiki Keterbukaan Setengah Hati

13
636

Ahok.Org – Dalam kepemimpinan yang baru di DKI Jakarta, pasangan Jokowi-Ahok menjadikan transparansi sebagai salah satu ujung tombak reformasi birokrasi dan obat penyakit KKN. Tetapi, ada aturan yang menjadi tembok penghalang bagi agenda transparansi ini yaitu Keputusan Gubernur no 1971 tahun 2011 tentang Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Gubernur sebelumnya. Lucunya file dari Kepgub 1971 sampai 30/11/2012 (jam 5.30 pagi) masih belum bisa diakses di website pemprov DKI.

Menurut Kepgub tersebut informasi yang dirahasiakan mencakup surat pertanggungjawaban keuangan, tiket, kwitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang, kontrak, atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pengadaan barang dan jasa.

Dengan adanya aturan ini tidaklah aneh jika dalam periode Maret-November 2012 ada 241 Sengketa Informasi (Sumber: Komisi Informasi Jakarta) yang disebabkan oleh rendahnya respon pemerintah daerah DKI (baik di tingkat provinsi maupun dibawahnya dan juga DPRD) terhadap permintaaan informasi dari masyarakat. [LINK DAFTAR SENGKETA]

Secara realistis, niat baik untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat memang tidak mudah karena seringkali informasi yang diminta oleh satu orang sangat banyak. Sebagai salah satu contoh sengketa informasi di bulan November, dimana termohon adalah Camat Kembangan. Permintaan informasinya adalah “Salinan Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran APBD Tahun 2011 meliputi daftar kegiatan, Anggaran setiap kegiatan, Lokasi, Volume, Daftar nama penyedia jasa dan kwitansi pembelanjaan.” Bisa dibayangkan bahwa menyiapkan ini tidaklah mudah karena tentu dokumennya akan sangat banyak.

Oleh karena itu, niat baik perlu dibarengi dengan pemanfaatan alat-alat elektronik untuk mempermudah penyediaan informasi publik. Secara sederhana, semua dokumen-dokumen dari pemda harus ada bentuk elektroniknya sehingga bisa dengan mudah dibagikan kepada siapapun yang meminta.

Ada tiga langkah awal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Pertama, Jokowi-Ahok sudah meminta Biro Hukum untuk segera mengkaji ulang dan merevisi KepGub 1971 tersebut supaya hal-hal yang terkait pertangungan jawaban keuangan tidak lagi boleh ditutupi dari kontrol masyarakat. Kedua, semua sengketa informasi yang terkait dengan lingkungan eksekutif akan diusahakan selesai segera dengan pak Wagub sendiri yang akan meminta informasi tersebut. Ke depan wagub meminta agar setiap permintaan informasi yang tidak direspon, dilaporkan ke beliau untuk dibantu diselesaikan. Ketiga, mulai mendorong digitalisasi dokumen-dokumen pemda agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.[Sun]

13 COMMENTS

  1. Aneh bin ajaib Kepgub 1971 itu….
    Cobalah tengok!
    Masak informasi tentang: surat pertanggungjawaban keuangan, tiket, kwitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang, kontrak, atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pengadaan barang dan jasa dirahasiakan.
    Dari sinilah bisa ditelusuri dan salah satu jalan menelusuri keanehan2/hal-hal yang tidak masuk akal dalam suatu program. Pandai kale kau pak Gubernur masa lalu.

  2. DIKUTIP DARI PROLOG berita di atas : Dalam kepemimpinan yang baru di DKI Jakarta, pasangan Jokowi-Ahok menjadikan transparansi sebagai salah satu ujung tombak reformasi birokrasi dan obat penyakit KKN. Tetapi, ada aturan yang menjadi tembok penghalang bagi agenda transparansi ini yaitu Keputusan Gubernur no 1971 tahun 2011 tentang Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Gubernur sebelumnya. Lucunya file dari Kepgub 1971 sampai 30/11/2012 (jam 5.30 pagi) masih belum bisa diakses di website pemprov DKI. — Ini menimbulkan pertanyaan : kenapa sampai sulit di akses bahkan oleh Pemegang Otoritas Tertinggi di Balai Kota…?!!! Pendapat saya sbb : keputusan yang tidak transparan (menyembunyikan sesuatu) seperti itu TIDAK PANTAS DISEBUT PERATURAN dan TIDAK LAYAK DIGUNAKAN SEBAGAI KEBIJAKAN — itu cuma produk “kebijakan politik kualitas sampah”. Bikin SK. Gubernur DKI Jakarta Periode 2012-2017 untuk mengganti produk berpikir bau comberan yang ada di dalam “peraturan” rongsokan itu, dan BONGKAR SEMUA BAU BUSUK yang selama ini disembunyikan dalam bungkusan : Keputusan Gubernur no 1971 tahun 2011 itu.

  3. KEPGUB 1971,HARUS SEGERA DIRUBAH,SEMUA HARUS TRANSPARAN,TIDAK ADA YG TERSEMBUNYI,BIAR MASYARAKAT TASMBAH PINTAR DAN TIDAK ADA KORUPSI SECUILPUN
    TERUSKAN PERJUANGAN PAK JOKOWI DAN PAK AHOK,BERSIHKAN SEMUANYA.
    TUHAN DAN RAKYAT MENDUKUNG.

  4. linknya diblokir dari servernya bos!
    musti masuk ke servernya dulu sblm bisa edit webpagenya. Ada yg mau nge-hack servernya?
    Stolen Entry Passwords: (dari rekan2 UGH/UnivGunaHacker, ga tau masih valid ato ga)
    ————–
    DasKumizz
    GoMRTsblmPilkada
    FokELaHkaloBegItu
    SutiYESS
    GoBuswayKUsblmLengser

  5. ibarat sebuak lilin(DKI) ditengah kegelapan yang mampu menyinari kegelapan(indonesia) itu adalah Jokowi-Ahok,semoga sinar kasih itu memancar trus keseluruh negri/orang.

  6. Dibuatkan saja Kepgub baru yang menganulir Kepgub 1971 tahun 2011. Ternyata Gub yg lalu, dari tahun lalu sudah mulai sisihkan dana kampanye buat pilkada 2012. Syukurnya tidak terpilih lagi krn masyarakat Jkt sdh cerdas! Si Kumis pikir masyarakat Jkt gampang dibeli. Nga punya malu, tendensi karakter binatang……RAKUS!

  7. Pak, saya boleh saran… semua Pencuri,pencopet dan maling yang ditangkap dipaksa kerja membangun kota Jakarta bersama pemerintah tanpa dibayar, cuma dikasih makan saja…
    Jadi mereka juga sadar bagaimana hasil kerja keras orang lain yang mereka ambil itu tidak baik. Mereka akan merasakan bagaimana bekerja tapi tidak dapat hasil. itu hukuman yang bagus, seperti jadikan pembersih sampah diseluruh kota jakarta…

  8. Gubernur sebelumnya parah banget yaa…

    Pak Jokowi… bikin aja Kepgub baru yang menyatakan transparansi keuangan di semua lini pemerintahan DKI di bawah pimpinan Bapak… sebarkan di situs resmi DKI…

    Mantap dech pak Jokowi Ahok

    Mampus kau Bang Kumis yg bisanya cuma ngomel2 dan ngancem2 warga ….
    Kl ketahuan ternyata dia dulu korupsi, ditangkep aja, hartanya semua disita buat bangun JAKARTA & INDONESIA… Biar semua rakyat bisa menikmati hasil pembangunan, gak kayak kemaren2, rakyat cuma diperas… masih juga dianiaya… dipersulit…

    Mereka gak sadar, tanpa rakyat, siapa sih mereka???

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here