Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan tempat khusus untuk para ibu memberikan ASI (air susu ibu) kepada anaknya di setiap gedung. Ditargetkan, aturan ini dapat mulai berlaku pada 2013.
“Pak Gubernur tahun depan akan masukin rencana ini ke DPRD,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Basuki mengatakan, ada juga rencana memasukkan sanksi pada pihak yang melanggar. Namun demikian semuanya akan dibahas nanti bersama DPRD. “Nanti usai pembahasan Perda pasti ada sanksi, nanti dibahas di DPRD,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) sempat menemui Basuki untuk mendorong Pemprov DKI membuat Perda yang mengatur tempat khusus pemberian ASI di kantor dan tempat-tempat umum. Perda tentang ASI juga dimaksudkan untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2012 mengenai Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja.[Kompas]
bagus itu kalau ada peraturan seperti itu.
jadi, setiap ibu mau menyusui bayinya tidak di sembarang tempat..hehehe
terharuuu….hal2 seperti ini yang belum pernah dipikirkan oleh gubernur sebelumnya …
Setuju jadi punya tempat sendiri bagi ibu yang mau memberikan asi atau sedang menyusui..