Ahok.Org – Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal dalam UU Sisdiknas yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah negeri. Bagi Ahok, sekolah yang penting mutu bukan label.
“Kalau mau sekolah internasional ya ke swasta saja. Kenapa mesti pakai label internasional juga,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).
Ahok mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan pembatalan RSBI tersebut.
“Ya kita langsung tindak lanjuti, hari ini kepala dinas. Pak Gubernur kan sejak lama nggak suka dengan RSBI di sekolah negeri makanya sekarang Pak Gubernur senang sekali,” ujar Ahok yang terbalut baju Sadariah warna putih, sarung hijau dan peci hitam ini.
Menurut Ahok, Jokowi pada prinsipnya ingin warga kurang mampu mendapat bantuan dari APBD.
“Tetapi sekolah negeri akhirnya isinya orang-orang kaya semua. Faktanya buat kesenjangan. Orang yang mampu justru dapat banyak uang dari APBD. Tiba-tiba banyak orang kaya semua. Sekolah kan bukan bicara labelnya tapi mutunya, materi isinya yang penting,” papar suami Veronika Tan ini.
“Kenapa negeri tidak boleh? Isinya untuk menyiapkan murid-murid bisa sejajar dengan murid asing, tidak perlu ke sekolah internasional. Ki Hajar Dewantoro, Bung Karno, Bung Hatta hebat-hebat ke luar negeri, tidak ada yang internasional,” lanjut Ahok.
Di Jakarta lebih banyak swasta ya, Pak? “Kalau swasta bebas-bebas saja, nggak ada aturannya. Anak saya juga sekolah di internasional,” jawab Ahok yang mengaku tidak tahu berapa jumlah RSBI di Jakarta ini.[Detikcom]
Kalau cuma bisa menaikkan setoran tanpa bisa menaikkan kualitas pendidikan, sebaiknya memang ditiadakan sajalah sumber korupsi para guru ini. merusak moral bangeuts tuh.
Beneran.
Mohon dikoreksi judulnya, bukan Putusan MA (Mahkamah Agung), tetapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Beda huruf, beda institusi. Terima kasih.
tambahan koreksi : Istilah untuk produk hukum lembaga peradilan adalah Putusan, bukan Keputusan. Lengkapnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah PUTUSAN Nomor 5/PUU-X/2012.
Kadang semua keputusan, undang-undang dan kebijakan gak bisa ditebak, semua selalu mengandung unsur politisasi…
Saya khawatir ini juga salah akal2an sekolah swasta yang takut tersaingi…