Ahok.Org – Upaya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk melakukan pembebasan lahan Sungai Angke tahun ini tampaknya tak akan mudah. Pasalnya, Pemprov DKI saat ini masih terganjal oleh para developer atau pengembang yang masih bertahan di lahan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Rudy Siahaan mengatakan, saat ini, dua pengembang masih belum mundur dari lahan yang akan dibebaskan untuk melaksanakan normalisasi Sungai Angke. “Pengembang dari Puri Mansion dan Permata Buana yang masih belum mundur,” kata Manggas, di Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Normalisasi Sungai Angke merupakan salah satu program unggulan di tahun 2013. Gubernur Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengupayakan agar normalisasi Sungai Angke, Pesanggrahan, dan Sunter dapat selesai tahun ini agar dapat mengurangi sekitar sepuluh titik banjir di Ibu Kota. Pembebasan lahan Sungai Angke sepanjang 7 kilometer, mulai dari Angke Hulu hingga Cengkareng Drain.
Pemprov DKI bertugas untuk membebaskan lahan, sedangkan yang bertugas untuk mengeruk dan melakukan normalisasi adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Pengembang yang belum mendur itu karena pengembang menjorok ke dalam trase tata ruang.
“Karena dari trase 40 meter Sungai Angke, pengembangnya menjorok ke dalam dan masuk trase tata ruang. Jadi, akan dilakukan pematokan dari dinas tata ruang, wali kota setempat, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Kementerian PU,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI menemukan banyak permasalahan ketika akan melakukan pembebasan lahan oleh pengembang. Sebagian titik-titik yang berada di bantaran sungai yang akan dinormalisasi, menurut Basuki, merupakan tanah siluman. Seharusnya, tanah milik Pemprov DKI Jakarta, tetapi telah dikuasai oleh pengembang atau tanahnya berstatus sengketa. Oleh karena itu, Basuki akan mencoba menurunkan Dinas Tata Ruang DKI untuk dapat menentukan sertifikat tanah masing-masing wilayah.
Basuki juga mengatakan, Pemprov DKI masih belum jelas mengetahui apakah lahan tersebut merupakan kepemilikan pemprov atau pengembang. “Makanya, perlu bawa peta, nanti dilihat petanya sesuai izin. Ada juga tanah-tanah yang dikuasai oleh sengketa. Nah, kalau itu, kami akan titipkan uang dikonsinasi, jadi di pengadilan itu langsung dikerjakan,” ujar Basuki.
Normalisasi itu, kata Basuki, sudah merupakan suatu kewajiban dan Pemprov DKI melaksanakan hal tersebut mulai awal tahun ini, apalagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013 telah cair. Normalisasi itu meliputi perbaikan perkuatan tebing melalui pembangunan sheet pile, inventarisasi dan pembebasan lahan utamanya untuk Sungai Pesanggrahan, Sungai Angke, dan Sungai Sunter, pembersihan sampah, serta pengerukan sungai dan saluran di lima wilayah kota DKI.
Pada 2011 lalu, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana senilai Rp 2,3 triliun untuk normalisasi tiga sungai, yang di antaranya adalah Sungai Pesanggrahan, Sungai Angke, dan Sungai Sunter. Pelaksanaan normalisasi sudah dimulai sejak 2011 hingga 2014. Alokasi dana per tahunnya sekitar Rp 600 miliar dan pengerjaannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI.
Untuk Sungai Pesanggrahan dan Sungai Angke, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 400 miliar. Total normalisasi Sungai Angke dilakukan sepanjang 20 kilometer dengan melebarkan dari 10-15 meter menjadi 27-30 meter pada akhir 2014 sehingga kapasitas debit air juga akan meningkat dari 16 m3/detik menjadi 200 m3/detik.[Kompas.com]
Apa gw bilang kalo menggusur orang kecil mudah tinggal suruh satpol pp udah beres, tapi kalo pengembang2 bandel yang mengambil tanah2 bantaran banyak maunya, karena mereka pikir gampang kok, nanti kasih amplop juga sudah beres. Padahal tanah2 bantaran adalah tanah negara.
(100m dari as sungai kekiri dan kekanan adalah tanah bantaran). Tanggul harus dibuat diluar garis bantaran dan tanah bantaran dikembalikan seperti semula, diwaktu musim kemarau ditanami dengan tanaman semusim, kacang2an, kedelai dll.
Dimusim hujan, ketika banjir meluap dan tanah bantaran sebagai penampung debit banjir.Ayo libas terus pak, gak usah pake HAM, karena HAM babi dan HAM sapi sama2 haram. Hidup Jakarta Baru
up load terus beritanya min, sebar luaskan jika pejabat jujur, pengusaha jujur, rakyat jujur siapapun gak takut diberitakan dan disebut sebut nama , institusi, perusahaan dll. Tapi jika ada yg main2 pasti sibuk menutupi aibnya dg berusaha menghindari pemberitaan, seperti biasa yg dikatan pejabat & pengusaha kotor & politisi “tidak semua berita untuk konsumsi publik” wkkkkkk……
Sikat saja pak Jokowi-AHok, umumkan ke masyarakat, perumahan yg tdk mau menyerahkan.
Jangan pernah keluar ijin PLN dan PAM dan telpon. Apalg ijin sertifikat.
Untuk rakyat tdk mau berkorban, kita sdh bosan banjir!
Pemerintahan tingkat lebih tinggi, harus nya bantu. Keluarkan peraturan, penguasaan tanah diatas 10rb m2, harus dibangun paling lambat dalam 5 atau 7thn. Jika tdk, dikembalikan ke negara, seharga dia beli!! Gak ada lg tuh, penguasaan lahan seenaknya, pake duit pinjaman bank pula…
Sampah dan lumpur hasil urukan kali Angke yang ditimbun seenaknya di pinggir jalan kapan mau dibersihkan?
Sudah bulan ke-4 nih, pak!
semua perijinan pengembang yg pertahankan hak tanah di bantaran kali dan bermasalah dengan banjir, di stop dulu aja pak BTP…..mereka sudah lama diberi keistimewaan, KKN dengan birokrat lama, yg gampang disuap….
Pak JB gusur aja bilangin apa nggak malu rakyat kecil aja rela digusur masa pengembang/orang kaya tdk mau demi kepentingan semua,bila perlu warga bantu pak JB tuk gusur.Maju trus JB