Ahok.Org – Pertengahan Maret ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menata reklame-reklame yang tersebar di Ibukota. Seperti yang pernah diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, nantinya, papan-papan reklame akan digantikan light-emitting diode (LED).
Jika pengusaha iklan ngeyel menolak kebijakan ini, Ahok mempersilakan untuk melayangkan tuntutan. “Ya, terserah. Dituntut saja. Kami punya hak. Jadi sudah tahu titik-titik, lalu dilelang,” tegas Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Namun, lanjut Ahok, untuk izin peletakan reklame yang masih berjalan, Pemprov DKI akan menunggu hingga waktu pemberian izin habis. Setelah itu akan dilakukan restitusi (ganti rugi). Salah satu contoh, papan reklame di samping tanggul Kanal Banjir Barat di Jalan Latuharhary.
“Dibiarkan saja sampai selesai. Kalau sampai kepepet, kita bisa tempuh cara kedua, restitusi saja. Pajaknya dia bayar. Pajaknya murah-murah kok,” ucap Ahok.
Ahok menuturkan, Pemprov DKI akan mengecek titik-titik jalannya terlebih dulu. Dengan begitu, dapat diketahui ruas jalan yang tidak boleh dipasangi reklame. “Yang daerah trotoar dan taman itu jelas tidak boleh. Yang sudah ada, tidak boleh sambung lagi,” pungkas Ahok.[Liputan6]
paling banyak di taman/ jalur hijau, penempatan cuma beda 10-20meter aja…ini udah kayak hutan reklame,angguran ditanami pohon sekalian biar adem…..
yang paling banyak iklan rokok ama iklan property…coba cek PNS yg ngurusi penerimaan pajak dan izin iklan, hidupnya pasti lebih dari pada cukup….
Pak Jokowi dan Pak Ahok masih belum hebat..KALO BISA MENGHILANGKAN ATAU MENURUNKAN 50% PECANDU ROKOK DIJAKARTA..BIAR JAKARTA BISA JADI PANUTAN DAN BUKAN KOTA SAMPAH..ITU BARU HEBAT..KALO GAK SAMA SAJA DENGAN YANG LAIN…MASA KALAH DENGAN BURUNG ELANG YANG BISA MENERTBIKAN? GARUDA MANA PAK?
MAKASIH…
Bendera2 Parpol/ormas dimedian/pagar/tiang2 listrik,telepon di jalan itu Pak sangat merusak keindahan kota,sebaiknya diberi sanksi denda setiap bendera/pamplet/stiker ke Parpol/ormas,agar kedepan tdk sembarangan pasang.
Sebagian besar perangkat mengandung LED yang “aman di bawah semua kondisi penggunaan normal”, dan begitu juga diklasifikasikan sebagai “Kelas 1 produk LED” / “LED Klasse 1”. Saat ini, hanya beberapa LED-LED yang sangat terang yang juga memiliki sudut pandang terfokus dari 8 ° atau kurang-bisa, secara teori, menyebabkan kebutaan sementara, dan begitu juga diklasifikasikan sebagai “Kelas 2”. Badan Perancis untuk Pangan, Lingkungan dan kesehatan & Keselamatan Kerja (ANSES) tahun 2010, pada isu-isu kesehatan mengenai LED, menyarankan melarang penggunaan publik lampu yang berada di Risiko moderat Grup 2, terutama mereka yang memiliki komponen biru tinggi di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh anak-anak Secara umum, Laser peraturan keselamatan-dan “Kelas 1”, “Kelas 2”, dll sistem juga berlaku untuk LED.
Sementara LED memiliki keuntungan atas lampu neon bahwa mereka tidak mengandung merkuri, mereka mungkin mengandung logam berbahaya lainnya seperti timbal dan arsenik. Sebuah studi yang diterbitkan pada tahun 2011 menyatakan: “Menurut standar federal, LED tidak berbahaya kecuali intensitas rendah LED merah, yang tercuci Pb [memimpin] pada tingkat melebihi batas regulasi (186 mg / L; batas regulasi: 5). Namun, sesuai dengan peraturan California, tingkat berlebihan tembaga (sampai 3892 mg / kg, batas: 2500), timbal (sampai 8103 mg / kg, batas: 1000), nikel (sampai 4797 mg / kg, batas: 2000), atau perak (sampai 721 mg / kg, batas: 500) membuat semua intensitas rendah kuning LED berbahaya kecuali “