Jokowi: Lurah dan Camat Tidak Usah Takut

2
170

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta semua lurah dan camat tidak perlu merasa takut adanya lelang jabatan. Dia yakin lurah dan camat saat ini sudah menguasai lapangan.

“Saya enggak ingin yang tinggi-tinggi (targetnya). Jadi, lurah dan camat yang sekarang (menjabat) tidak usah takut. Mereka (lurah dan camat) sudah menguasai lapangan, tapi memang ini ada ujian lagi,” kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (8/4/2013).

Mantan Wali Kota Surakarta ini menjelaskan, sistem ini sengaja digulirkan dengan tujuan untuk mendapatkan pejabat yang berkompeten secara manajerial, menguasai masalah dan lapangan, serta memiliki semangat melayani rakyat. Menurut Jokowi, tujuan yang ingin dicapai melalui lelang jabatan sangat sederhana, bahkan menjadi suatu keharusan di masing-masing lurah, camat, atau pemimpin wilayah lainnya.

Untuk itu, Jokowi meminta Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta untuk gencar melakukan sosialisasi lelang jabatan ini. Di tahap awal, sistem ini dijalankan guna mengisi kosongnya posisi lurah dan camat di beberapa lokasi.

“Kita ingin isi dulu posisi yang kosong, semua kita jalankan terbuka. Kalau ada yang tidak terpilih, nanti ditempatkan di jabatan lain,” ujarnya.

Waktu pendaftaran dibuka nonstop mulai Senin ini sampai 22 April 2013 melalui laman bkddki.jakarta.go.id. Proses lelangnya akan melewati beberapa tahap selama dua bulan. Rencananya, kandidat yang lolos akan dilantik pada 21 Juni 2013.

Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk semua PNS fungsional dan struktural (kecuali dokter dan guru) Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 44.970 orang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100/2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan eselon IV A.

Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan pendidikan minimum sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan dan menjadi prioritas dengan diberi nilai tambahan.[Kompas.com]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here