BTP Larang Lurah Tanda Tangan Soal RT/RW

8
387

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang lurah menyetujui RT maupun RW yang naik karena uang. Walau tidak ada aturan yang mengatur, namun tradisi ini tidak boleh diteruskan. Tradisi ini bisa merusak tatanan pelayanan publik yang selama ini sudah berjalan.

“Beberapa kali saya mendapat laporan itu. Memang ini tidak boleh diteruskan. Saya minta lurah tidak menandatangani persetujuan pelantikan RT dan RW yang naik karena uang,” kata Basuki, Kamis (11/4/2013).

Menurutnya, praktik tersebut seperti praktik jual beli posisi yang akan berdampak buruk pada pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI berhak melarang lurah menyetujui pembentukan RT dan RW yang prosesnya menggunakan uang. Sebab lurah bagian dari struktur birokrasi pemerintah. “Saya yakin praktik ini sudah lama dan terjadi di banyak tempat,” katanya.

Kurnia Sari (23), warga Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat membenarkan adanya surat edaran dari RW setempat. Isinya mengenai pemilihan RW baru yang digelar minggu ini. Dalam ketentuan yang terlampir disebutkan siapa pun yang mencalonkan diri harus membayar Rp 5 juta per orang.

“Saya baru kali ini tahu, calon RW harus membayar uang,” kata Kurnia.[Kompas.com]

8 COMMENTS

  1. Pak Gubernur tolong lakukan sidak lagi ke kantor-kantor kelurahan maupun camat. Kemarin adik ipar saya ngurus ktp di kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, oleh petugas kelurahan di minta biaya dengan dalih untuk biaya administrasi. Terima kasih. Bravo Jakarta Baru

  2. akibatnya oknum2 tsb mencari pengganti duitnya,contoh di kelurahan penggilingan ,waduk elok dikomersialisasikan menjadi tempat pemancingan oleh oknum rw,kelurahan dan kotamadya jaktim.ada juga jalan dijadikan pasar dadakan.

  3. Betul 1000 persen Bpk BTP.
    Bahkan ada RT/RW yang sekian puluh tahun belum pernah diganti or diadakan pemilihan.
    Harusnya ada pembatasan masa jabatan RT/RW.
    SALAM JAKARTA BARU

    • Sangat setuju dan sebaiknya segera dibuat Perda tentang Ketua RT/RW yang meliputi :
      1. Pemilihan melalui forum warga
      2. Apabila Masa bhakti habis bisa dipilih kembali dan hanya 1 periode. Jadi tidak ada Ketua RT/RW seumur hidup.
      3. Harus dilakukan evaluasi/ tahun atas kinerjanya. Evaluasi oleh forum warga.

      Dmkn pula halnya Dana Bantuan Operasional Kelurahan yg diterima oleh Ketua RT/RW agar dipertegas. Umumnya Dana tsb dianggap hak Ketua RT/RW dan dianggap sbg Honor! Bagaimana dengan status Sekt & Bendahara RT/RW?

      Mohon bpk BTW segera evaluasi dan perbaikan SK No: 36/ 2001

  4. Kelurahan Meruya yang mana bro Kurnia,
    Meruya Selatan kalee ? Kalo Meruya Utara setahu gw gak ada yang minat jadi Ketua RT/RW, boro2 suruh nyetor Rp 5juta.
    Pembuatan surat2 oleh RT/RW gak ada embel2, tips atau semacamnya, benar gratis, tiis, kalo ada yang mungut rupiah lapor ke seluruh warga rame2 protes.

  5. kalo danau Sunter, tuh lihat ada pemancingan….mempersempit danau, kalau ini mungkin melibatkan banyak pihak dari Dinas dan Kecamatan, bahkan sampai tingkat Walikota….kalau dibilang ga tahu, ya kebangetan, dipinggir jalan raya githu…banyak cara mengobyekkan aset vital pemprov, dan ada pembiaran….ini sisa-sisa rezim lama…

  6. di kelurahan Cililitan juga perlu di sidak Pak….. Awal Februari lalu anak saya baru buat KTP, kata petugas kelurahannya terlambat dan kena denda. Katanya harus buatnya ke Walikota, tapi bisa dititip aja lewat mereka dengan biaya tambahan. Mental preman dan pengemis ya aparat kita….!!!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here