Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan upah pegawai Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran DKI dengan merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai UPT Perparkiran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dalam Pergub DKI No. 148/2010 itu tercantum pembagian pendapatan pegawai parkir sebesar 60 persen dikali total pendapatan per bulan. Pendapatan tersebut sudah termasuk omzet parkir dan juga pembagian ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Di dalam Pergub itu mengatur pembagian untuk pendapatan bagi pegawai parkir sebanyak 60 persen kali total pendapatan,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Ia mengatakan, para pegawai parkir umumnya tidak mengerti perhitungan pembagian pendapatan tersebut. Mereka kerap mempertanyakan pendapatan mereka yang selalu berkurang atau tetap sama setiap bulan, padahal omzet parkir naik.
Oleh karena itu, setelah pergub itu direvisi, pendapatan pegawai parkir tidak lagi dibagi ke APBN dan APBD. Pendapatan pegawai perparkiran menjadi 60 persen dikali omzet yang diperoleh DKI setiap bulan.
“Banyak dari mereka yang bertanya, ‘Masak omzet saya naik, kenapa dapatnya lebih rendah atau sama?’ Itu semua karena ditotal oleh APBD dan APBN. Jadi, sekarang 60 persen kali omzet itu yang langsung diberikan kepada pegawai,” ujar Basuki.
Oleh karena itu, Basukimengaku telah mendapatkan pengarahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mempelajari pergub itu agar revisi itu cepat terwujud. Dengan adanya revisi pergub itu, Basuki yakin dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai UPT Perparkiran.[Kompas.com]
Saluttt sama Bpk JOKOWI & AHOK.
Berani transparat dengan wong cilik. Ayo laporkan kalau di peras/ permainkan oleh oknum perparkiran, oknum RT/RW/kelurahan/kecamatan & ORMAS ANARKIS yang mengelola parkir secara liar. Data kembali petugas parkir & rekrut mereka yang mengganggur. (tidak boleh ada lagi broker parkir di on street & sweeping yang liar)
Masukan untuk BTP. tolong ditertibkan parkir didepan Roxy Mas, Jl. Pembangunan 1(satu), Jl.pembangunan 2(dua), Jl. Blustru (depan polsek TAMAN SARI & pasar lideteves),Pasar Baru, Jl. Mangga Dua Dalam, Jl. Gunung Sahari raya (seberang mangga dua squer), dll . Padahal banyak memakan badan jalan sehingga membuat kemacetan yang luar biasa.
SALAM JAKARTA BARU
setuju pak ahok/ daripada memancing pegawai perparkiran berbuat curang mending berikan perhitungan yang transparan sehingga membuat mereka tambah semangat mencari setoran
Lalu berapa bagiannya buat “ormas-2nya”, setoran dari DKI atau tukang parkirnya? Kalau pendapatan mereka dari parkir berkurang, kemungkinan mereka akan “ngamuk” ditempat lain, mudah-2an sudah di antisipasi.
Petugas parkir terutama yg liar, kebanyakan dari ormas2 preman, harus dibasmi! Itu sumber dana mrk.
Parkir Senayan JCC itu yg harus ditertibkan ,msa ditempat parkir dipungut lagi uang parkir tanpa tanda terima.semoga Pak ahok bisa tertipin.Bravo JB