Basuki: E-KTP Harusnya Memudahkan, Bukannya Mempersulit

6
240

Ahok.Org – Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kalau sebenarnya ia tidak menolak penerapan e-KTP. Namun, ia tidak menyetujui dengan sistem e-KTP, yang menurut dia, seharusnya dapat memudahkan. Namun, dalam realisasinya justru menyulitkan warga.

“Memang aku enggak menolak e-KTP kok. Cuma yang ditolak itu kan sistemnya yang sulit,” kata kata Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Di samping itu, dengan menggunakan card reader, seharusnya e-KTP tidak perlu difotokopi kembali. Menurut Basuki, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persepsi yang kurang tepat. Seharusnya mereka memberikan pemberitahuan kalau e-KTP itu tidak perlu difotokopi, karena dapat dibaca melalui card reader. Bukan justru memberitahukan kalau e-KTP tidak boleh difotokopi.

“Kartu kredit saja kalau difotokopi oke-oke saja kok. Masak e-KTP enggak bisa,” tegas Basuki.

Pemprov DKI pun sudah siap dengan card reader untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Card reader itu merupakan alat yang ditempatkan di beberapa instansi pemerintah untuk membaca chip E-KTP.

“Ya, memang harus ada card reader-nya. Kita sudah punya kok di semua kelurahan. Cuma kasihan instansi yang lain kan,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

Chip di dalam e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta. Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku kembali.[Kompas.com]

6 COMMENTS

  1. e-KTP saya taruh di dompet, dompet saya taruh di saku celana bagian belakang, sering saya duduki.
    .
    Semenjak KTP menjadi e-KTP, pantat saya kok jadi sering gatel ya…?

  2. E-KTP bukannya bisa di-scan trus ditaruh di usb / flash disk. tiap kali butuh copy ktp, tinggal print saja atw fotocopy hasil print komputer saja. jd, e-ktp tdk perlu bolak balik di fotocopy yg katanya sihh… bisa ngerusak chip. tapi klo didudukin, atw kena lempar2.. ya payah itu. soalnya, kartu atm pun tdk akn brfungsi dg baik. rugi lah.

    • atw bisa juga, hasil scan e-ktp yg sdh di print tsb, di laminating n siap utk dicopy2 kapan saja dibutuhkan. bukan membela kemendagri, tapi saya lihat mendagri brusaha menggunakan teknologi spt halnya pak Jokowi-Ahok utk menyederhanakan sistem. patut didukung terobosan tsb. menurut saya loh ! 🙂

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here