Tarif INA CBG`s Rumah Sakit Tipe C dan D Akan Dinaikkan

0
230

Ahok.Org – Keluhan beberapa rumah sakit peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang menilai tarif sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) tergolong masih rendah direspon Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI berencana akan menaikkan tarif INA CBG`s untuk rumah sakit tipe C dan D.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, sesuai janji Pemprov DKI Jakarta, besaran tarif INA CBG`s akan disesuaikan dengan kemampuan finansial dan teknis kesehatan dari masing-masing rumah sakit atau sesuai tipe. Jika dilihat dari pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) selama tiga bulan yakni, Januari hingga Maret, diketahui bahwa tarif yang ditetapkan untuk rumah sakit kelas swasta tipe A sudah mencukupi. Sebab tarif yang ditetapkan pun sudah cukup tinggi. Sehingga yang menjadi perhatian adalah rumah sakit tipe C dan tipe D.

“Kalau kita lihat dari analisa kita selama 3 bulan, Januari hingga Maret, untuk rumah sakit tipe A sudah sangat cukup dengan tarif INA CBG`s yang lama. Tapi untuk rumah sakit C dan D itu yang kurang. Sehingga kalau nanti di-adjust, C dan D harus menjadi perhatian. Yang A tidak perlu dinaikkan, karena sudah tinggi,” kata Dien di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/7).

Rumah sakit memang terdiri dari beberapa tipe, untuk tipe A yang sudah mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. Sedangkan rumah sakit tipe C pelayanan kedokteran spesialis terbatas, dan tipe D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi.

Ia menyebutkan, kewenangan untuk menentukan tipe rumah sakit berada di Kementerian Kesehatan. Khusus untuk RSUD yang ada di Jakarta, pihaknya mengusulan RSUD Tarakan masuk dalam tipe A. “Saya sudah usulkan RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. Tapi yang lain masih belum kan ada persyaratan, jumlah spesialisnya, kemudian ruang pemulasaraan jenazah. Jadi klasifikasi rumah sakit itu tergantung tata layanan di dalam,” ucapnya.

NCC diminta untuk menghitung tarif gruping atau kelompok penyakit dan jalur pelayanan kesehatan atau Clinical Pathway untuk INA CBG`s. Kemudian disesuaikan dengan kebutuhan biaya standar per kasus penyakit. Setelah tarif ditetapkan oleh NCC dan Kementerian Kesehatan, Pemprov DKI akan membuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai INA CBG`s untuk dijadikan dasar tarif rumah sakit.

“Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar tarif yang ditetapkan. Kita kan sebagai daerah uji coba. Tidak boleh keluar dari pakemnya. Selain Jakarta ada dua daerah lainnya yang menjadi uji coba yakni Aceh dan Jawa Barat,” ujarnya.

Ia mengakui jika nilai premi untuk Jakarta lebih tinggi yakni mencapai Rp 23 ribu, sementara tingkat nasional hanya Rp 19 ribu saja. “Itu adalah hitungan untuk menghitung makro, keseluruhan uang. Artinya Jakarta lebih tinggi, sehingga ada kebutuhan pasien yang bisa dikover,” ujarnya.[Beritajakarta]

Terkait: RS Swasta Baru di Jakarta Wajib Tambah Ruang Kelas III

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here