Ahok.Org – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencabut trayek Metromini T-50 jurusan Kampung Melayu-Klender dengan nomor polisi B 7669 AS. Pencabutan trayek bus atas nama MD Silaban Simamora ini dilakukan sebagai sanksi karena kendaraan tersebut dipakai dan menabrak tiga pelajar di Jakarta Timur.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami cabut izin trayeknya, bus itu tidak bisa lagi dipakai melayani penumpang,” kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (24/7/2013).
Dasar hukum pencabutan izin trayek juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Nomor 35 tahun 2003 Penyelenggaraan Orang Dengan Angkutan Umum, dan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta.
“Sejak dicabut izin trayeknya, kendaraan itu tidak bisa dioperasikan sebagai angkutan penumpang di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Menurut Syafrin, penindakan terhadap sopir dan pemilik kendaraan diserahkan kepada polisi. Dengan penindakan dari dua sisi tersebut yakni pencabutan izin trayek dan proses pengadilan, Syafrin berharap dapat memberikan efek jera kepada operator bus dan pengemudinya.
Tiga siswi SMP, yaitu Rahmi, Revi, dan Bennity, mengalami cedera serius akibat ditabrak bus metromini yang dikemudikan WAS (35) di busway dekat halte Transjakarta Layur, Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2013) sekitar pukul 16.00. Bennity akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Adapun kedua rekannya dirawat di Rumah Sakit Antam. [Kompas.com]
Terkait: Metromini Makan Korban, Pemda Akan Ambil Alih Pengelolaan
apakah dengan memberikan sanksi yang ringan seperti itu akan membuat jera ?
mau sampai kapan kota ini makin rusak dengan pelanggaran” bus kota
mau sampai kapan kita hanya memberikan sanksi tanpa ada pengontrolan bus” kota
setiap hari kita melihat banyaknya bus” yang tidak layak jalan, melihat asap” hitam sudah keluar, dan body angkutan yang sudah tidak layak pakai
kalau memang kita belum bisa meremajakan, setidaknya berikanlah pengawasan terhadap supir yang ugal”an, dan tilang mereka, jangan ambil suap mereka..
berikan sanksi kepada pengelola atau pemilik.
Jakarta Baru is not a dream
Selain itu sopirnya harus di denda karena telah menabrak orang dan meninggal. serta pencabutan SIM selama waktu yang di tetapkan oleh undang2x jika lalai dalam mengendarai kendaraan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
karena kelalaian dan ugal-ugalan di jalan raya, nyawa pelajar penerus bangsa melayang sia-sia….upgrade transport Metromini, Kopaja dan angkot abal-abal atau hapus mereka semua dari jalan DKi Jakarta…
itu direktur organda si Eka Sari Lorena Surbakti di sanksi sekalian aja pak..percuma punya organisasi angkatan darat..tapi ga bisa ngatur dan mewadahi angkutannya..direktur metroniminya dipecat juga
pernah mobil sy ditabrak dari belakang olh sebuah bus umum di lampu merah G.Sahari, padahal ada polisi disana, bbrp menit dibiarin sama polisi, akhirnya dtg mendekat dan bertanya,”bagaimana sdh selesai urusannya?”, lah gimana selesai!!!, akhirnya dibawa ke kantor polisi terdekat, supirnya ngaku sdh REM SAMPAI BERDIRI….dan tdk punya SIM. Lalu diminta kunci starter busnya sama polisi, hahaha…ternyata kunci starter pun tidak ada