DKI Bahas Revisi Pergub Pembangunan Rusunami

0
128

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana.

Sebab, Pergub tersebut justru dianggap menghambat pengembang untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) karena Pergub tersebut membatasi aturan ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB) yang dibatasi 3,5 meter.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku, pihaknya memang tengah mendorong untuk membangun rusunami. Sehingga Pergub tersebut akan direvisi, karena dianggap menghambat pengembang dalam membangun rusunami. “Baru diproses dan dikalkulasi. Kita mau mendorong agar rumah murah dibangun. Dengan insentif KLB. Tapi KLB-nya berapa masih dihitung,” kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/7).

Pergub Nomor 27 tahun 2009 tersebut merupakan revisi atas Pergub Nomor 136 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana di Provinsi DKI Jakarta, yang di antaranya mengatur koefisien lantai bangunan maksimum 6 meter. Dalam revisi Pergub, ketentuan KLB diturunkan dari 6 meter menjadi 3,5 meter. “Ya, kita akan ubah Pergub-nya,” ujarnya.

Namun ia tidak bisa memastikan sampai kapan pembahasan selesai dilakukan. Ditargetkan pembahasan bisa berlangsung dengan lancar sehingga revisi Pergub bisa segera disetujui. Kementerian Perumahan Rakyat meminta agar KLB bisa dikembalikan kepada Pergub semula yakni mencapai 6 meter. “Belum ngerti berapa lama masih dihitung berapa koefisiennya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kemenpera akan menghidupkan lagi program pembangunan 1.000 menara rusunami bersubsidi yang sempat terhenti, khususnya di DKI Jakarta. Namun Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengembalikan insentif bagi pengembang berupa kenaikan KLB dari 3,5 meter menjadi 6 meter agar rumah susun bisa dibangun sampai 24 lantai. Insentif KLB 6 pernah diberikan pada tahun 2007, yakni pada masa Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (1997-2007).

Atas permintaan tersebut, Kemenpera telah melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta. Bahkan sudah ada kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan Menpera untuk meninjau ulang ketentuan KLB supaya pasokan rusunami di Jakarta bertambah. Mengingat kebutuhan rusunami di Jakarta mencapai 70 persen dari total kebutuhan rusunami.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto, mengatakan, KLB harus disesuaikan dengan tempat pembangunan rusunami. Karena hal tersebut juga disesuaikan dengan akses jalan yang digunakan untuk menuju rusunami. “Tergantung jalannya, dilihat lokasi bangunan lebar atau tidaknya,” kata Sayogo.[Beritajakarta]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here