Ahok.Org – Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Pemprov DKI Jakarta menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) teknis pengelolaan informasi aspirasi dan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui sistem Layanan Aspirasi dann pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Dengan MoU ini, diharapkan kedua instansi dapat lebih menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat.
Deputi III Kepala UKP4, Agung Hardjono mengatakan, penandatangan Mou tersebut merupakan langkah pengaturan teknis detail serta kewajiban dari UKP4 maupun Pemprov DKI Jakarta dalam pelayanan aspirasi dan keluhan dari masyarakat.
“Mou ini mengatur lebih teknis lagi. Jadi, bagaimana Mou itu dilaksanakan secara detail kewajiban dari UKP4 apa, kewajiban dan hak dari Pemprov DKI seperti apa, jadi mengatur detail sampai kepada kinerjanya, ujar Agung usai penandatangan MoU dengan Pemprov DKI Jakarta di Gedung UKP4 Jl Veteran III No 2 Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Dengan penandatanganan MoU ini, kata Agung, pihaknya berharap, ke depan pelayanan terhadap respon masyarakat akan menjadi lebih baik, lebih cepat dan memenuhi harapan masyarakat.
Pelaksana Tugas Sekda Provinsi DKI Jakarta, Wiryatmoko menambahkan, penandatangan MoU merupakan rangkaian pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. “Intinya, kita ingin merespon secepatnya keluhan-keluhan oleh SKPD terkait dan ini merupakan bentuk layanan kepada masyarakat yang merupakan kewajiban kita untuk menyelesaikan,” ucapnya.
Ke depan, sambung Wiryatmoko, pihaknya juga mengharapkan indeks kepuasan interaksi bisa langsung dilihat oleh masyarakat serta layanan aduan LAPOR semakin baik. “Ini menjadi keinginan kita bersama, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan jadi model yang akan kita tingkatkan pelayanannya,” tandasnya.[Beritajakarta]