Bus Yang Izin KIR-nya Aspal Layak Dicabut

5
216

Ahok.Org – Dinas Perhubungan DKI Jakarta merekomendasikan untuk mencabut izin trayek bus Giri Indah yang terjun ke anak Sungai Ciliwung di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu pekan lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rekomendasi cabut izin trayek sesuai untuk bus Giri Indah yang memiliki buku uji kir asli tapi palsu (aspal).

“Memang harus begitu (cabut izin trayek) agar menimbulkan efek jera,” kata pria yang biasa disapa Ahok ini seusai menghadiri acara rapat koordinasi penanggulangan HIV/AIDS di gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2013.

Namun, pencabutan izin trayek bus Giri Indah ada pada Kementerian Perhubungan. “Itu wewenang Kementerian Perhubungan harusnya, karena bus lintas kota dan provinsi,” ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan buku uji kir yang ditemukan di lokasi kecelakaan bus Giri Indah adalah bodong. Bus dengan nomor polisi B-7297-BI itu sudah hampir delapan tahun tak diuji kir. Tidak seperti yang tertulis dalam buku kir yang ditemukan di lokasi bus di jalur Puncak itu, yaitu menjalani pengujian terakhir pada 9 Juli 2013.

Menurut Ahok, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberitahukan kepadanya terkait banyaknya temuan buku pengujian kendaraan (kir) asli tapi palsu. Temuan buku uji kir aspal ini atas kendaraan yang memiliki buku kir tapi tidak menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh petugas Dinas Perhubungan. “Termasuk bus Giri Indah yang kecelakaan di Puncak beberapa waktu lalu, ternyata buku uji kir-nya aspal,” katanya.[Liputan6.com]

5 COMMENTS

  1. kalo udah ada warning dari KPK, sudah selayaknya segera dilaksanakan pencopotan siapa yg berwenang di bagian kir Dishub DKI Jakarta. Jangan kasih ampun!!!

    Kalo perlu mutasi in semua, ini sudah menyangkut nyawa manusia!!!

  2. kita setiap hari lihat metro mini 80 dari kali deres ke jembatan lima /jln khm mansyur,semua kedisiplinan supir harus di seleksi kembali.supirnya sembarangan tempat turunkan penumpang,metro mini belum berhenti penumpang langsung loncat dari dalam di suruh oleh kernetnya.sekilas info terima kasih.

  3. Pak Wagub, kalau memang pencabutan izin trayek Bus Giri Indah ada dalam wewenang Kementrian Perhubungan krna bus lintas kota & propinsi, kadis perhubungan bisa kirim surat permohonan agar ijin trayek bus tsb DICABUT. alasannya, korbannya adalah warga Jakarta.

    Sementara hal itu diproses oleh kementrian perhubungan pusat, pemprov DKI bisa mengeluarkan sanksi hukum bahwa bus giri indah, tidak boleh beroperasi atau melintas di wilayah propinsi DKI Jakarta SEMENTARA WAKTU sampai keputusan dari kemen.perhubungan keluar. Dari situ pemprov DKI bisa putuskan apakah mencabut sanksi sementara dengan persyaratan2 tertulis untuk dilaksanakan operator bus tsb sebagai final warning atau jadikan sanksi tsb permanen untuk 10 tahun ke depan.

    SENGAJA MEMILIKI Buku uji kir bodong seharusnya menjadi tindak pidana berencana yg berat sekali, sebab keselamatan nyawa manusia yang jadi taruhannya. sebagai konsumen yang charter bus tsb, mana kita awam bisa tahu apakah buku kir bus tsb bodong atau asli. Bila bus tsb bisa sampai memiliki buku kir ASPAL, besar sekali kemungkinan, oknum dari pihak dinas perhubungan pemprov DKI sendiri yang bermain pak Wagub. kasihan sekali operator bus yang harus tanggung sanksi hukumnya karna lemah sekali sistem pengawasan & terbuka banyak celah untuk bermain di lapangan oleh dinas perhub. dalam mengeluarkan buku KIR tsb. Bila pemerintah pusat yang tidak becus kerja pak Wagub, ambil alih saja kewenangannya supaya pengawasannya penuh & terpadu. Nyawa manusia kan ndak bisa di-fotocopy loh pak. sekali hilang ya hilang selamanya 🙁 dan yang stengah hilang nyawanya alias koma berkepanjangan atau saraf kejepit, cacat saraf, biar ada tanggungan polis asuransi sekalipun, tetap jadi beban berat finansial keluarga. tolong dipertimbangkan pak Wagub. trima kasih.

  4. sebaiknya PEMPROV dibaweah Gub dan Wagub yang baru dapat segera mengeluarkan istruksi yang lebih luas untuk selruh SKPD nya antara lain :
    – bagian dari dishub yang mengurusi KIR dilakukan audit dan pengawasan lebih ketat lagi karena dilapangan banyak ditemukan KIR KIR yang aspal atau bodong, hal ini karena ada celah /peluang kerjasama antara petugas KIR dengan calo ataupn denggan pemilik kendaraan, belum lagi yang menjadai sopir kendaraan tersebut kebanyakan juga sopir tembak dan belum tentu punya SIM yang sesuai dengan jenis mobilnya.
    – untuk bagian perijina bangunan juga harus dilakukan pengawasan, karena banyak dijumpai dilapangan bangunan yang melanggar peruntukan atau gambar planningnya, contohnya coba pak Gub atau Wagub jangan berikan ijin ijin dulu spti SIPPT ataupun IMB, melainkan minta kebagian terkait gambar gambar planning yang sudah ada sejak jaman gubernur lama (bang Yos ataupun Foke ) karena banyak dijumpai adanya praktek kolusi untuk merubah gambar planning tersebut menjadi planning yang baru tentunya dengan memberikan keuntungan bagi yang membayar petugas tersebut contoh : bangunan didaerah kemang, juga proyek di Cakng Cilincing itu ada perubahan gambar planning termasuk juga di daerah Semper…konon petugasnya menerima dana ratusan bahkan miliaran rupiah.. Pls pak Wagub semetara BEKUKAN dulu pemberian persetujuan SIPPT / IMB untuk daerah tersebut,lakukan cek dan cek ulang…

    hal hal tersebut menyangkut keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat anda. tks

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here