Ahok.Org – Meski hanya berupa teknologi sederhana, pembangunan sumur resapan dianggap cukup tepat untuk mengatasi persolan banjir di ibu kota. Dari sebanyak 1.949 titik sumur resapan yang akan dibuat Pemprov DKI, saat ini sudah terealisasi sebesar 70 persen. Untuk semakin memasyarakatkan penggunaan sumur resapan, Pemprov DKI juga membuat regulasi yang mengatur pembangunan sumur resapan bagi kantor dan pemukiman warga.
“Saya bangga ada kepedulian semacam workshop ini yang dapat memberi masukan kepada kita. Kami juga sudah membuat peraturan, membangun bangunan tinggi harus membuat sumur resapan,” ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, saat jadi pembicara seminar Penanggulangan Banjir Jakarta Menggunakan Teknologi Imbuhan Air Tanah Dalam di TMII, Jakarta Timur, Kamis (29/8).
Basuki menilai, sebenarnya aturan-aturan yang ada mendukung untuk penyelesaian masalah banjir, hanya diperlukan keberanian dalam melaksanakannya. “Hanya kita mau lakukan secara konsisten atau tidak. Bisa dengan berani, dalam tanda kutip, menegakkan peraturan-peraturan. Kita harus bisa ngerem agar Jakarta tidak terus tenggelam,” katanya.
Kepala Seksi Pengembangan Mineral Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Taufik Afriansyah, mengatakan tahun 2013 ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menargetkan 1.949 titik sumur resapan yang dibangun. Hingga akhir Juli sudah terealisasi sekitar 70 persen dari yang ditargetkan pada tahun 2013 ini.
“Tahun ini kita menargetkan 1.949 titik, lebih banyak dari tahun lalu yang membuat 1.377 titik. Dari target tersebut, kita sudah merealisasikan sekitar 70 persennya,” sebutnya.
Menurut Taufik, salah satu kesulitan dalam melaksanakan pembuatan sumur resapan di Jakarta karena banyaknya jaringan utilitas di bawah tanah dan belum adanya pendataan detail MAT (muka air tanah) di Jakarta.
“Kesulitannya karena banyak jaringan utilitas di bawah tanah. Seperti di sekitar wilayah padat Thamrin-Sudirman, sehingga untuk membuat sumur resapan di sana masih mengalami kesulitan,” tuturnya.
Namun, ia mengakui teknologi sumur resapan ini tidaklah dapat menyelesaikan persoalan banjir, tapi paling tidak dapat mengurangi intensitas genangan yang sering terjadi di Jakarta.
“Kalau ingin menyelesaikan persoalan banjir, harus secara komprehensif, karena harus dilakukan secara menyeluruh penanganannya dari hulu hingga hilir. Salah satunya, dengan melakukan pengawasan di hulu Jakarta, yaitu kawasan Bogor dan sekitarnya,” tandasnya.[Beritajakarta]
DINAS PERINDUSTRIAN DAN ENERGI PROPINSI DKI JAKARTA LAYAK DAPAT PENGHARGAAN DARI PRESIDEN -RI. “PEKERJAAN 34 PAKET PEMBANGUNAN SUMUR RESAPAN DENGAN PAGU ANGGARAN RP. 150 MILIAR DIKERJAKAN KONTRAKTOR PELAKSANA TANPA ADA PENGAWASAN, MENURUT WAGUB (AHOK) BAHWA PEKERJAAN PEMBANGUNAN SUMUR RESAPAN SUDAH MENCAPAI 70 PERSEN PADA TANGGAL 29 AGUSTUS 2013, KONSULTAN PENGAWAS UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN SUMUR RESAPAN SAAT INI MASIH DI LELANG SESUAI JADWAL PENANDATANGANAN KONTRAK TANGGAL 21 OKTOBER 2013, SALUT PD PAK WAGUB DKI JAKARTA KARENA PUNYA ILMU BARU YG BISA MENGETAHUI PRESTASI PEKERJAAN…. INI MENJADI CONTOH YG BAIK KARENA PEKERJAAN BISA DILAKSANAKAN TANPA PENGAWASAN(EFESIENSI ANGGARAN), APA MUNGKIN PAK AHOK SENDIRI YANG TANDA TANGAN BUKU HARIAN DAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN YA ??? SEHINGGA WAGUB TAU PRESTASI PEKERJAAN???? SALUT PAK AHOK………..
Pasal 12 PERGUB 20 TAHUN 2013.TENTANG SUMUR RESAPAN…………………….
(1) Dinas Teknis berperan sebagai pembina dan pengawas teknis dalam
pembuatan sumur resapan.
(2) Peran Dinas Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut :
a. BPLHD melaksanakan pengawasan pembangunan sumur
resapan yang berkaitan dengan izin pemanfaatan air tanah.
b. Dinas Perindustrian dan Energi :
1. Mengkaji dan memetakan kondisi lapisan tanah di wilayah
Provinsi OKI Jakarta sebagai dasar penentuan sumur
resapan;
2. Mengeluarkan standar teknis teknologi lain pengganti sumur
resapan; dan
3. Memfasilitasi pembangunan dan pemeliharaan sumur
resapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pada
daerah-daerah resapan yang belum terjangkau oleh
masyarakat/instansi terkait.
c. Dinas Tata Ruang merekomendasikan pembangunan sumur
resapan dalam hal penerbitan :
1. KRK; dan
2. RTLB.
d. Oinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan dalam hal:
1. Mewajibkan membuat sumur resapan bagi pemohon 1MB
dengan menyesuaikan luas bangunan terhadap jumlah
sumur resapan yang akan dibangun;
2. Merekomendasikan dan memproses penggantian dengan
teknologi lain pengganti sumur resapan apabila diperlukan;
dan
3. Mengawasi pembuatan/pembangunan dan pemeliharaan
sumur resapan atau teknologi lain pengganti sumur resapan
yang dibangun oleh pemohon berkoordinasi dengan instansi
teknis terkait di Iingkungan Kota Administrasi/Kabupaten
Administrasi.
e. Oinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah melaksanakan
pembangunan dan pemeliharaan sumur resapan atau teknologi
lain pengganti sumur resapan untuk bangunan-bangunan
pemerintah dan areal rumah susun yang dikelolanya.
f. Dinas Pekerjaan Umum mengkaji kondisi genangan air/run off
dan melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sumur
resapan atau teknologi lain pengganti sumur resapan untuk
jalan, jembatan layang dan infrastruktur lainnya di bidang
Pekerjaan Umum.
g. Dinas Kelautan dan Pertanian melaksanakan pembangunan dan
pemeliharaan sumur resapan atau teknologi lain pengganti
sumur resapan pada areal hutan kota dan areal kebun bibit
pertanian.
h. Dinas Pertamanan dan Pemakaman melaksanakan pembangunan
dan pemeliharaan sumur resapan atau teknologi lain pengganti
sumur resapan pada areal taman dan pemakaman.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 13
(1) Masing-masing Dinas Teknis melaksanakan pengawasan pelaksanaan
pembangunan sumur resapan dan teknologi lain pengganti sumur
resapan yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud.
PASAL 4 “Pasal4
Khusus bagi pemilik bangunan yang berfungsi sebagai rumah tinggal
yang tidak mempunyai lahan untuk membuat sumur resapan, Pemerintah
Daerah memfasilitasi pembuatan sumur resapan secara komunal”
SALAH SATU DASAR HUKUM PELELANGAN PEMBANGUNAN SUMUR RESAPAN OLEH ULP DINAS PERINDUSTRIAN ADALAH PERGUB 20 TAHUN 2013, SESUAI PERGUB 20 TAHUN 2013 PEMBANGUNAN SUMUR YG MENGUNAKAN UANG RAKYAT BUKAN TUFOKSI DINAS PERINDUSTRIA DAN ENEGI. KARENA JAKOWI AHOK ADALAH GUBERNUR YG DICINTAI RAKYAT ITU BUKANLAH PELANGGARAN TERHADAP PERGUB. HARUS DIAKUI PEKERJAAN DIBAWAH TANAH HANYA DAPAT DIKERJAKAN OLEH ORANG ORANG TERTENTU DAN YG POENYA ILMU YG TINGGI SEPERTI PAK AHOK…. KRN PAK AHOK PUNYA ILMU KHUSUS YG TDK DIMILIKI SEMUA ORANG “BISA MENGETAHUI PERKEMBANGAN PEKERJAAN DIBAWAH TANAH” SUMUR RESAPAN PEKERJAAN DI BAWAH TANAH HANYA PAK AHOK YG TAU ACUAN DAN TOLAK UKUR PERKEMBANGAN PEKERJAANNYA……..JAKARTA PASTI MAJU DIBAWAH KEPEMIMPINAN PAK JAKOWI AHOK…KRN TIDAK DIPERLUKAN LG KONSULTAN PENGAWAS UNTUK MENELITI APA BENAR KONTRAKTOR PELAKSANA MENGERJAKAN SESUAI SFECIFIKASI YG TELAH DITETAPKAN DALAM KONTRAK…………..SEHINGGA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTAN YG SAAT INI DILELANG DI DINAS PERINDUSTRIAN SUDAH TIDAK DIPERLUKAN LAGI…….
terus terang saya bingung dan kurang paham dg konsep sumur resapan dalam hingga >60 m. Klo Konsep sebelumnya yg sudah banyak disosialisasikan ke warga dan juga diwajibkan untuk diaplikasikan thd perusahaan, dimana sumur resapan adalah resapan dari air hujan ke lapisan tanah ‘permukaan’; bukan tanah dalam. Basic Konsep teknologi ini spt apa. Teknologi dari mana? dan sudah diaplikasikan dimana?
Apakah prinsipnya mengalirkan air [genangan air] saat musim hujan ke lapisan tanah dalam? Apakah sudah ada aturan ttg hal tsb? Apakah memang dibenarkan menyalurkan limpahan air [yg sebagian sudah terkontaminasi] ke laposan tanah dalam, dan membiarkan alam yg akan memprosesnya. Apakah sudah ada kajian ttg hal tsb? Seberapa potensi daya dukung alami dari lapisan tanah dalam untuk menerima pengalihan aliran tsb? Atau mungkin prinsip atau argumentasinya; daripada tanah terintrusi air laur, mending diinjeksi atau dialiri air permukaan [yg belum jelas kualitasnya?]
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 111 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN MENGENAI SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN SERTA
PEDOMAN KAJIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
KE AIR ATAU SUMBER AIR
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 110 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN DAYA TAMPUNG BEBAN
PENCEMARAN AIR PADA SUMBER AIR
Kep Men KLH NOMOR 110 TAHUN 2003
Pasal 2
Dalam menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan metoda perhitungan yang telah teruji secara ilmiah, yaitu :
a. Metoda Neraca Massa;
b. Metoda Streeter-Phelps.
Kep men KLH NOMOR 111 TAHUN 2003
Pasal 2
Bupati/Walikota dilarang menerbitkan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air yang melanggar baku mutu air dan menimbulkan pencemaran air.
Pasal 3
(3) Syarat-syarat perizinan pembuangan air limbah ke air atau sumber air wajib mematuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 7
Izin pembuangan air limbah ke tanah di atur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
http://www.menlh.go.id/DATA/lampiran/draft/Lampiran%20I-perbaikan.pdf
IV. PERLINDUNGAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
A. Sumur Resapan
B. Lubang Resapan Biopori
C. Embung (Kolam Tampungan Air)
D. Penanaman Pohon di Sekitar Mata Air
E. Pencacah Gulma (Enceng Gondok) dan Pembuatan Media Tanam (Bitumen)