Dana Pensiun untuk Lansia Sesuai Undang-undang

0
102

Ahok.Org – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi uang pensiun kepada warga lanjut usia (lansia) terus digodok. Besaran uang pensiun akan diberikan sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Pemberian uang pensiun termasuk di dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No 40/2004,” ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (24/9).

Ia mengatakan, banyak undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah namun tidak dilaksanakan. Kondisi tersebut disebabkan tidak adanya contoh pelaksanaan sehingga akan mundur, sama seperti sistem jaminan kesehatan selalu mundur.

“Mesti ada satu provinsi yang jadi model, kalau ada model akan lebih baik,” ujar mantan anggota Komisi II DPR itu.

Ia mengungkapkan, dana tunjangan bagi warga lansia di ibu kota akan diterima melalui perusahaan asuransi. Namun, Basuki berharap, warga lansia yang masuk golongan mampu dapat membantu tunjangan bagi yang tidak mampu.

“Kita akan mengasuransikan dulu yang tidak mampu sesuai amanat undang-undang. Nanti diharapkan yang mampu ini akan ikut. Jadi semua orang harus punya, kalau tidak sanggup bayar premi akan kami akan bayarkan,” paparnya.

Ia menambahkan, tunjangan bagi lansia akan diberikan hingga tutup usia. Sehingga tidak ada batasan usia untuk penduduk tua Jakarta yang pantas menerima pensiunan lansia ini. “Kita akan coba, kalau bisa 2014 ini bisa mulai, atau nanti 2015,” tambahnya.[Beritajakarta]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here