Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengevaluasi dan memperketat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) supaya benar-benar ditaati. Hal ini terkait dengan kebakaran rumah toko (ruko) berteralis besi yang terjadi beberapa waktu lalu dan menewaskan pemiliknya.
“Jadi kita harus ada IMB, diperketat. Dalam IMB kan tidak ada teralis depan seperti itu. Pelanggaran, orang nambahin,” ujar pria yang kerap disapa Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/9/2013).
Ia mengakui, pemasangan teralis di jendela merupakan hak pemilik gedung sebagai pengaman. Ahok setuju jika teralis tersebut dipasang tidak secara permanen dan dapat dengan mudah dibuka.
Ahok menambahkan, seharusnya untuk bangunan ruko yang berjejer masing-masing disediakan pintu keluar darurat. Sehingga bila terjadi musibah kebakaran, misalnya, orang yang berada di dalam dapat segera menyelamatkan diri.
“Kalau jujur, tata kota kita sudah salah. Kalau di Medan atau Belanda, ruko selalu ada pintu belakang. Ada gang untuk brandweer (pemadam kebakaran). Kalau di Jakarta gang brandweer (untuk jalan pemadam kebakaran) sudah dijualbelikan semuanya. Itu sudah diduduki orang, semua ruko nggak ada pintu belakangnya. Nggak ada gangnya,” kata Ahok.
Sementara tata ruko di Jakarta saat ini tidak lagi memungkinkan adanya ruang kosong atau gang di belakang ruko. Sebagian besar ruko bahkan memiliki dinding yang menyatu.
Ahok juga mencermati, lahan di belakang ruko umumnya sudah didirikan bangunan lain. Karena itu, Pemprov DKI saat ini hanya bisa berupaya agar pemilik gedung memakai instalasi listrik yang layak dan aman. Begitu juga penyediaan alat pemadaman portable di setiap bangunan untuk mengantisipasi musibah kebakaran.
“Mana bisa di belakang? Itu tanah orang. Jadi sekarang begini saja. Kita paksain beli instalasi listrik yang baik, mesti kabelnya seperti apa. Ruko-ruko terlalu banyak nembak bikin IMB, tanpa dilihat instalasi listriknya,” kata Ahok. [Liputan6.com]