BTP Ingin Jakarta Jadi Contoh Penerapan UU ASN

8
272

Ahok.Org – Walaupun sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR, Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama masih dimintai pendapat tentang undang-undang yang dulu ia bidani. Salah satunya adalah UU Aparatur Sipil Negara. Dan Ahok pun berencana untuk menjadikan DKI Jakarta sebagai percontohan dalam penerapan UU tersebut.

“Ini kebetulan saya ikut membidani ini, saya di Komisi II (DPR RI). Wamen ini yang kasih narasumber, saya diundang ke sini untuk kita duduk bicara,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Senin (13/1/2014).

Hal itu ia sampaikan setelah mengikuti rapat mengenai UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta. Dalam rapat tersebut hadir pula Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Eko Prasojo beserta jajarannya.

Menurut Ahok, UU ASN ini menarik karena masyarakat non-PNS juga bisa menjadi kepala dinas. Namun, perubahan besar tersebut masih harus melewati banyak tahap. Salah satunya adalah izin presiden.

“Dengan seizin presiden, kita boleh menempatkan swasta jadi kepala dinas. Asal atas ijin presiden dan dengan seleksi terbuka. Ini menarik,” kata politisi Gerindra ini.

Ketika disinggung tentang keterkaitan implementasi UU ASN dan lelang jabatan di lingkup DKI Jakarta, Ahok dengan tegas mengatakan bahwa ia ingin DKI Jakarta menjadi percontohan dengan sistem lelang jabatannya itu.

“Kita ingin DKI selalu jadi model. Model substansi untuk UU ASN ini lho,” imbuhnya.

Seperti yang dilansir dari website KemenPan-RB, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna, Kamis (19/12/2013). Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. [Detikcom]

8 COMMENTS

  1. mantap pak Ahok..percuma kalau dari sekolah2 pemerintahan,, banyak yg sudah titipan, yg ada makin bobrok dan makin bertambah korupsi di negara ini..lebih baik dilelang itu semua jabatan..biar bisa dinilai etikanya, tidak perlu ilmu tinggi krn semakin tinggi ilmunya semakin tinggi doyan korupsinya.. yg penting nilai2 norma etika, perduli dengan nasib rakyat.. kalau ilmu bisa di pelajari sambil waktu berjalan.bravo pak Jokowi & pak Ahok. GBU

  2. stigma jadi birokrat/ PNS adalah kerja santai dan dapat pensiun…kemudian dapat uang tips lebih besar dari gaji, udah githu dapat pensiun…

    Kalo bisa dirubah sistem dan cara kerjanya, disamakan dengan derajat pelayanan bank/perusahaan swasta, tentu warga akan terlayani dan budayakan menilep/meminta imbalan duit warga itu adalah pidana bisa dibui bukan cuma dipindahtugaskan…selamat bekerja PNS yg berhati lurus dan sibuk melayani warga DKI Jakarta… 🙂

  3. Bagus pak Ahok jadikan DKI Jakarta sebagai percontohan pelaksanaan UU ASN di mulai dengan mengganti KEPALA DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA Taufik Yudhi Mulyanto dengan orang baru berasal dari swasta yang Jujur Berani Tegas memberantas pungli-pungli di birokrasi Pendidikan yang sering menggerogoti uang BOS dan uang BOP yg di pegang Kepsek sering di palak okunum birokrat pendidikan DKI…kami tunggu perubahannya !

  4. Lelang Terbuka Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta 2014, Persyaratannya :
    1. Jujur Tegas Berani dlam memberantas praktek pungli di lingkungan birokrasi pendidikan DKI, punya komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan DKI;
    2. Pria/wanita umur minimal 38, maksimal 55 tahun dari seluruh wilayah Indonesia
    3. Pendidikan minimal S2 dari berbagai disiplin ilmu lebih di sukai background pendidikan dan hukum;
    4. Tidak sedang tersangkut perkara pidana ataupun perdata;
    5. Mampu memimpin mengarahkan dan bekerja di bawah tekanan dan target;
    6. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

    Kirimkan lamaran lengkap anda ke BKD DKI Jakarta, semua lamaran yg memenuhi syarat akan di panggil dan mengikuti tahapan tes dengan prinsip adil transparan dan terbuka, sehingga PEMDA DKI JAKARTA akan mendapatkan Kepala Dinas Pendidikan yang mumpuni yang disesuaikan dengan visi dan misi Jakarta Baru.

    Lamaran diterima paling lambat tanggal 28 Febuari 2014 semua proses lamaran menggunakan on line ! di http://www.kadisdikrekrutmendki.go.id

  5. Setuju….setuju..setuju ide “Suara Kepsek” utk melelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan DKI kan sudah sesuai dgn UU ASN boleh juga lagi Kadis dari swasta saat ini, saatnya DKI jadi model percontohan di Indonesia menempatkan Kadis bukan PNS memimpin Dinas Pendidikan DKi kan sdh sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, selanjutnya tinggal pemda DKI mengurus izin nya ke presiden saja biar di setujui.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here