Basuki Minta Bantuan Deddy Mizwar Lobi Warga Ciawi

7
246

Ahok.Org – Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah berbicara dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Ciawi dan Megamendung. Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, Deddy dan Bupati Bogor Rachmat Yasin siap membantu melobi warga terkait harga tanah.

“Sudah ketemu Pak Wagub Deddy Mizwar. Beliau bersama Pak Bupati akan bantu atasi,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (24/2/2014).

Jika nantinya Deddy dan Rachmat gagal melobi warga, Pemprov DKI memilih tidak melanjutkan proyek tersebut. “Kalau gagal, enggak usah jadi. Ngapain taat sama spekulan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Cipayung Datar dan Gadog, Kecamatan Ciawi, serta Desa Sukamahi dan Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, meminta harga tanah Rp 15 juta per meter persegi untuk pembebasan lahan pembangunan waduk. Dari laporan yang diterima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, harga tersebut jauh melampaui nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ada di kawasan tersebut, yakni sebesar Rp 300.000 per meter persegi.

Meski mendapat penawaran harga tanah yang terlampau mahal, Jokowi menegaskan tidak akan membatalkan atau memindahkan lokasi pembangunan waduk. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan lokasi yang paling ideal untuk dibangun waduk. [Kompas.com]

7 COMMENTS

  1. Ini mah berarti sdh diberi isyarat oleh warga ciawi pemilik tanah, mereka nga rela lepasin hak milik mereka. Kl mau jg mereka gelembungkan harga yg sangat nga rasional dibanding harga pasaran atau njop yg berlaku, dibayar mahal atau nga usah dilepas.
    Bakal sulit di lobi soal harga krn mereka pd dasarnya sdh nga niat lepas, selain jg mereka yg punya hak milik atas tanah jd bs sesuka hati tentuin harga yg nga msk akal sekalipun.
    Mendingan cari alternatif/lokasi lain drpd buang2 wkt, energi nego harga yg akhirnya nga membuahkan hsl.

    • Tenang saja bung edw. untuk beli tanah semahal Rp. 15 juta/m2 buat waduk, pemprov DKI kan musti minta ijin dulu dari DPRD. paling ditolak. tunggu anggota DPRD yang baru dilantik. tapi setidaknya kelihatan keren kan ide tsb. lumayan untuk nambah suara buat parpol dan dongkrak elektabilitas pribadi sendiri hehehe….

  2. Menghadapi spekulan tanah mah gampang aja. Eksekusi pembelian tanah dilakukan setelah pembayaran PBB. Karena menurut warga di sana NJOP nya sudah 15 juta per meter, maka pada saat penerbitan PBB, nilai besaran pajak dikalikan dengan NJOP sebesar 15 juta per meter tsb. Jikalau ada yg minta keringanan PBB dan tidak mampu membayar PBB sesuai NJOP sebesar 15 Juta per meter, maka pemilik tanah harus menjual tanahnya kepada negara dengan NJOP sesuai PBB tahun lalu atau mungkin difasilitasi dengan mekanisme tukar guling saja. Persetujuan tsb harus dibuat di atas materai. Dari situ bisa kelihatan, mana yg spekulan dan mana yg rakyat pemilik tanah. Untuk spekulan, periksa pajak penghasilannya. Jikalau tidak ditemukan kewajaran, pidanakan saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here