Kembali Soal Bus Harus Gas..

15
361

Ahok.Org – Persoalan bus sumbangan yang dipersulit ternyata masih membuat Basuki T Purnama geram. Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok ini menegaskan dia mau menerima bus sumbangan berbahan bakar solar itu karena keterbatasan bahan bakar gas.

Menurut Ahok kebutuhan ideal bus di Ibukota sekitar 3.000-4.000 bus. Sebagai penyokongnya, diperlukan 45 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

“(jumlah SPBG) itu paling cepat terealisasi 2017, kalau sudah datang semua busnya terus Anda mau isi pakai air kencing, atau Anda pilih mana, demi ikutin Perda pakai gas tapi tidak ada busnya?’ kata Ahok di Balai Kota, Jumat (28/3/2014).

Perda yang dimaksud Ahok yakni Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam pasal 20 ayat 1, diatur bahwa kendaraan operasional Pemda dan angkutan umum menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

Ahok menyanggah dianggap tidak menyetujui penerapan perda tersebut. “Bukan tidak setuju, saya sangat setuju pakai gas. Kondisi sekarang kan Anda butuh bus, tapi ngotot pakai gas. Ada pepatah kuno, kalau tidak ada kerbau buat membajak, kuda pun jadi,” kata dia.

Dia pun mempertanyakan kenapa pengadaan bus dan kendaraan operasional setelah perda dikeluarkan masih belum menggunakan bahan bakar gas. Menurutnya, kendaraan operasional Pemda dan anggota Dewan Perwakilan Daerah juga masih sama-sama menggunakan solar.

“Operator bus seperti Damri, Mayasari Bhakti, Perusahaan Penumpang Djakarta itu pakai solar atau gas? padahal pengadaan busnya tahun 2010-2011, masa lima tahun (setelah peraturan keluar) belum siap, mereka ngomong ‘gasnya mana pak’,” kata Ahok. [Detikcom]

15 COMMENTS

  1. Kalau itu sih kelihatan org pemprov entah kongkalikong (kongkong) dg siapa lg itu,lg ngerjain Pak Jokowi Ahok,biar kelihatan g beres urus jakarta.Org g perlu pinter u/ngerti itu,ckp pny ht yg jernih sj,la wong ketok welo welo gt kok,munyeer wae koyo susur 🙂

  2. Sudahlah pak Ahok. bapak kan cuman wagub. yang harusnya pusing 7 keliling kan pak Jokowi sebagai gubernurnya. tapi beliau tenang2 saja. pak Mendagri juga bentar lagi diganti. kalau pak Mendagri itu tidak minat untuk melonggarkan perkara dalam situasi kampanye pemilu ini, ya sudah. postpone saja semuanya. kalau 30 bus bagus hasil hibah itu jadi ikut berkarat karna terlantar, biarlah itu jadi dosanya pak Jokowi tok semata. urusan pencapresan jauh lebih penting diutamakan ketimbang cuman soal bus hibah tok. kalau beliau Jokowi jadi Presiden, kan pak Ahok bisa dikasih hibah 200 bus sekaligus.

    Anggap saja slow down masa kampanye ini untuk review balik semua UU dan Perda yang berlaku. juga prosedur manual untuk segala urusan yang berhubungan dengan bisnis, hibah, pemberian, perjanjian kerjasama, dsb.

    Pak Ahok marah2 cuman mempermalukan pemprov DKI sendiri. kenapa ? karna perda yang mengganjal kebijakan pak Wagub itu adalah perda pemprov DKI sendiri. tahun 2005 lagi diterbitkan. 6 tahun sebelum bapak resmi menjabat jadi wagub. dan sekarang sudah hampir 2 tahun, bapak jadi wagub pun, hal itu tetap lolos dari perhatian bapak. ya kecolongan deh sekarang 🙂

    Pak Gubernurnya tenang2 dan tidak perdulian, ya pak Wagub harus ikut begitu dong. Enjoy life pak ! hehehee….. salam.

      • Perda no 2 tahun 2005 itu ditanda tangani oleh SUTIYOSO. Mungkin pula harus disetujui oleh DPRD. Saya usul pak Jokowi sebagai Gubernur bisa tidak membuat Perda Perubahan atas pasal 20 ayat 1 dengan kata2 sbb: Pasal 20 ayat 1 ini diberlakukan dengan syarat jumlah SPBG sudah mencukupi seluruh kebutuhan kendaraan umum maupun operasional Pemda DKI. Bila jumlah SPBG belum mencukupi, kendaraan angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah boleh menggunakan bahan bakar minyak seperti solar, premium maupun Pertamax.

  3. jika di marahin katanya Ahok yg mempermalukan anak buah sendiri didepan media. Pada hal mereka sebenarnya bukan anak buah Ahok, merekalah musuh utama Ahok atau Jokowi dan musuh rakyat DKI sebenarnya dan musuh seluruh rakyat Indonesia yg selalu merongrong bangsa dan negara ini, mereka itu namanya KORUPTOR

  4. saya setuju banget dng substansi pembicaraan wagub, tapi melalui alur/urut-urutan logika yg lain, sampai mendapat kesimpulan yang sama:
    .
    berdasarkan dst.dst. kendaraan operasional dki harus berbahan bakar gas. ini sangat jelas.
    .
    kendaraan berbahan bakar gas harus diisi gas (cng?); ini juga jelas, bahkan keharusan (1)!!!
    .
    utk isi bbg, harus ada spb-2 baik yg umum maupun khusus, dalam jumlah cukup sepadan jumlah bus yg harus diisi. ini juga mutlak (2)!!
    .
    fakta dilapangan, spbg blm siap (dlm. jumlah; perlu 4 or 5 th lagi), sedangkan bus sdh akan ada tahun ini (bilang ribu).
    .
    apa coment pembuat peraturan dimaksud atas situasi diatas?? apa jalan keluarnya?? 1.biarkan orang dki tunggu sampai spbg cukup? 2.atau ada jalan lain walau bersifat temporary? kalau bingung, ada cara ke 3 : biarkan executive atasi kemelut ini dng kewenangan yg ada n tidak direcoki.
    .
    saya yakin, gub n wagub yg kini akan mampu. kan prioritasnya jelas : atau atasi masalah angkutan warga dki, atau pakai gas, atau apa??
    .
    salam,

  5. pertanyaannya : kenapa sppg baru selesai thn 2017? kok sengaja banget pemerintah untuk menghambat jokowi dan ahok. Parah banget dah pejabat mendagri, mentri pu , presiden semoga tak terpilih lagi tuh

  6. Secepatnya dirubah saja Pak, perda nya atau ditambah pasal; selama pasokan gas belum mencukupi, penggunaan solar atau bensin diperbolehkan /diperkenankan.. Hal ini kan juga merupakan reformasi ϑϊ bidang birokrasi… Birokrasi ϑϊ Indonesia, hhhhhhh……lebih parah dari yg gw kira waktu dulu..

  7. capek dehhh….

    cepet-cepet deh pak jokowi jadi presiden biar urusan DKI cepat selesai.

    capek mendengar peraturan Pemda seperti “meludah ke muka sendiri ”

    dan yg parahnya peraturan itu hanya dikenakan untuk 30 bus hibah ini, itu bus2 dan kendaraan yg digunakan oleh Pemda masih juga menggunakan solar, tapi gak papa tuh..???

    Bobrokkkk…

  8. BILA PLT SEKDA WIRYATMOKO MAU KONSISTEN TEGAKKAN PERDA, KENAPA TOYOTA LAND CRUISER PAKAI SOLAR DIBELI TH 2012 UTK WAGUB PAKAI? PENGADAAN BUS DI DISHUB TH 2013 JUGA BANYAK YG PAKAI SOLAR. KENAPA TDK DILARANG? KENAPA BANYAK MIKROLET, METRO MINI PAKAI SOLAR TDK DILARANG? KENAPA SUMBANGAN BUS DILARANG?

  9. Mohon bersabar Pak Ahok dlm menghadapi bawahan Bapak yang biasa pakai kacamata kuda. Untuk mengamandemen Perda juga perlu persetujuan DPRD DKI. Nah kalau benar kendaraan dinas DPRD dan Pemrov DKI tdk pakai (dilengkapi kit) BBG, ya berarti harus konsisten comply dgn Perda. Kalau tidak mengikuti aturan Perda khan sudah ada unit SATPOL PP yang bertugas mengawal penegakan PERDA.
    SATPOL PP jangan hanya berani menggusur rumah liar dan pedagang kaki lima yang melanggar PERDA, atau menyegel rumah, bangunan lain, tower telekomunikasi.
    Silakan lapor Pak Jokowi ttg pelanggaran kendaraan dinas thd PERDA yg masih aktif agar DKI 1 memerintahkan Kepala SATPOL PP untuk menyegel kendaraan di lingkungan Pemprov dan DPRD yang telah melanggar PERDA.
    Ketegasan demi peraturan jangan hanya ditegakkan utk “dunia luar”. Jadilah pemimpin yang adil utk semua kalangan agar warga Jakarta tidak berpandangan negatif kpd DKI 1 dan DKI 2. Terima kasih, dan mohon maaf bila tulisan saya ada yang salah, silakan dibalas via email valid saya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here