Tahun Ini, DKI Jadikan 18 Puskesmas Jadi RS Tipe D

2
168
Jokowi Sidak Puskesmas - Foto Tempo.co

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjadikan 18 puskesmas kecamatan rumah sakit tipe D. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan peningkatan kelas ini dilakukan karena keterbatasan jumlah tempat tidur yang dimiliki.

“Jadi, pasien tifus, demam berdarah, diare, dan yang sakit ringan bisa rawat inap di rumah sakit tipe D itu,” kata Dien, kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Lebih lanjut, menurut dia, puskesmas kelurahan akan menggantikan 18 puskesmas kecamatan yang menjadi RS tipe D itu. Syarat RS tipe D adalah memiliki syarat minimal 40 tempat tidur, ada dokter spesialis, dan pasien berjumlah 850-1000 per hari nya.

Provinsi lain, kata dia, sudah banyak yang mengubah status puskesmas menjadi RS tipe D. Sehingga, ia mengharapkan para tenaga medis dapat memberi layanan kesehatan yang lebih baik lagi.

Dien menjelaskan, di sisi lain hampir semua puskesmas kecamatan sudah melayani rawat inap. Ada sebanyak 44 puskesmas kecamatan, 29 puskesmas di antaranya sudah beroperasional rawat inap. Sementara sisanya belum memiliki layanan rawat inap.

“Saya targetkan tahun depan semua puskesmas kecamatan sudah rawat inap. Aku tidak hapal anggarannya, karena ada di sudin (suku dinas) bukan Dinas Kesehatan,” kata Dien.

Ia mengklaim, kapasitas pelayanan puskesmas ibukota dapat disetarakan dengan rumah sakit tipe D. Selain melayani rawat inap, puskesmas juga memiliki dokter spesialis dengan fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

Selain 44 puskesmas kecamatan, DKI juga memiliki 340 puskesmas kelurahan, totalnya 344 puskesmas. Di dalam APBD DKI 2014, sejumlah puskesmas yang akan dijadikan puskesmas rawat inap, antara lain, Puskesmas kecamatan Pasar Minggu, Tanjung Priok, Taman Sari, dan lainnya. [Kompas.com]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here