Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, meresmikan Pasar Tradisional Kelapa Gading di Jalan Cipta Bangun Sarana, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (26/5). Keberadaan pasar tradisional ini diharapkan mampu mempertahankan eksistensi pasar tradisional ditengah maraknya pembangunan pasar modern saat ini.
Seperti biasa, Jokowi yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu tiba dilokasi sekitar pukul 13.20 WIB dan langsung meresmikan pasar.
“Dengan mengucap bismillah, Pasar Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 26 Mei 2014 siang hari ini, saya resmikan,” kata Jokowi di lokasi, Senin (26/5).
Usai meresmikan, orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut menandatangani prasasti dan melakukan gunting pita yang menandakan telah diresmikannya pasar.
Pasar yang dilengkapi dengan musholla, lahan parkir dan MCK memiliki luas lahan 3,671 meter persegi dan mampu menampung 168 pedagang, dengan jumlah tempat usaha sebanyak 334, terdiri dari 222 kios dan 112 los.
Perlu diketahui, peresmian Kelapa Gading, Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya kini telah meresmikan empat pasar yang telah selesai dibangun yakni, Pasar Ciplak dan Pasar Cijantung, Jakarta Timur serta Pasar Jembatan Dua dan Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat.
Penataan pasar tradisional oleh Pemprov DKI Jakarta terus dilakukan PD Pasar Jaya dengan memprogramkan pembangunan atau peremajaan pasar tradisional menggunakan skala prioritas dengan target pembangunan sebanyak 54 pasar dalam jangka waktu 5 tahun kedepan. [Beritajakarta]
Agak bingung saya….
Pasar dapat menampung 168 pedagang…
Jumlah tempat usaha 334 terdiri dari 222 kios dan 112 los artinya jika setiap kios dan los dimiliki oleh 1 orang, 1 ktp DKI maka pasar itu sebenarnya dapat menampung 334 pedagang.. bukan 168 pedagang.
Mohon pencerahan.. apakah 1 pedagang boleh memiliki 2 atau lebih kios/los ?
biasanya ada maksimum per orang boleh brp dan untuk apa, kalau sewa 10 kios buat gudang atau buat pasarnya mati kayaknya gak boleh deh
Lha kalo satu org boleh memakai lebih dr 1 kios/los, bagaimana dgb prinsip pemerataan dan keadilan…..?
Kalo di mall sih ga masalah itu kan swasta dan tergantung org yg punya modal.. sedangkan ini adalah pasar rakyat dibawah pd pasar jaya kan?…
Hehehe….
Kesimpulan.. salah ketik or salah mengjitung/mengutip xixixi
Beritanya tentang mampu menampung dll jelas ngawur, asal ketik saja.
mending pideonya aja, bingung juga nih mbaca…