Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pidato pengunduran diri dan pemberhentian dirinya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI yang digelar hari ini, pukul 15.00 di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Mursadi yang didampingi tiga wakil ketua DPRD DKI, yaitu M Taufik, Triwisaksana dan Lulung Lunggana. Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan tidak hadir dalam rapat karena sedang menunaikan ibadah haji.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Mursadi menegaskan DPRD DKI telah menerima surat pengunduran diri dari Jokowi dengan nomor 2246/0082 tertanggal 2 September 2014. Untuk menindaklanjuti surat tersebut, dia telah menggelar rapat pimpinan fraksi pada 30 September dan rapat pimpinan dewan pada 1 Oktober.
“Hasil kedua rapat tersebut menyepakati hari ini digelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan Pidato pengunduran diri dan pemberhentian diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI,” kata Prasetyo dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (2/10).
Kemudian, Prasetyo mempersilakan Jokowi menyampaikan pidato pengunduran diri dan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Gubernur DKI dihadapah 106 anggota DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan sehubungan telah ditetapkannya Presiden Terpilih RI periode 2014-2019 sesuai dengan keputusan KPU No. 535/KPPS/KPU/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan sesuai putusan MK RI No 1/PHPU.Press/2014 tanggal 21 agustus 2014 serta untuk mepersiapkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2014, maka dia mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Sesuai ketentuan pasal 29 ayat 23, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari jabatan saya sebagai GUbernur DKI Jakarta periode 2012-2017,” kata Jokowi.
Dalam pidatonya dia meminta DPRD DKI segera menindaklanjuti sikap pengunduran diri dan pemberhentian dari jabatannya. Agar penyelenggaraan pemerintahan daerah di DKI Jakarta dapat tetap berjalan dengan baik.
“Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintaan daerah di DKI Jakarta, saya mohon pimpinan dewan segera menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan pemberhentian saya sebagai Gubernur DKI sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.
Seusai membacakan pidato, Jokowi memberikan pidato pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Mursadi. Setelah itu, Prasetyo menetapkan pada tanggal 6 Oktober, DPRD DKI akan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD DKI terkait pengunduran diri dan pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI.
“Senin, tanggal 6 Oktober, kita akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terkait pengunduran dan pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI,” ucapnya sambil mengetuk palu mengakhiri rapat paripurna yang hanya berlangsung 20 menit tersebut. [Beritasatu.com]
maaf ,numpang bertanya untuk kita semua: jika anggota dewan dipilih rakyat ,lalu kenapa partai bisa menyetir/mengarahkan mereka untuk sesuai kebijakan partai?. semestinya anggota dewan merdeka dari kepentingan partai.mereka harus mewakili rakyat dalam mengawasi eksekutif secara murni keinginan rakyat. suara partai bukan suara rakyat.semua peraturan yang mengebiri atau mengekang kemerdekaan anggota dewan ini harusnya digugat di MK