Kenaikan UMP Harus Sesuai KHL

3
151

Ahok.Org – Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) siang tadi menuntut kenaikan UMP sebesar 30% untuk tahun 2015. Buruh pimpinan Said Iqbal itu meminta pemerintah provinsi DKI memperhatikan hak-hak dan kebutuhan buruh.

Saat dikonfirmasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tak bisa seenaknya menaikkan UMP seperti permintaan buruh.

“Ya enggak bisa, enggak ada kenaikan tinggi. Masih kisaran Rp 2,4 juta. Kan sudah ada survei-survei Kebutuhan Hidup Layak,” kata Ahok kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Orang nomor dua di DKI ini berujar, sebagai pemerintah, pihaknya harus membuat keputusan yang sehat bagi kedua belah pihak, buruh dan pengusaha. Karena itu, menurutnya kenaikan upah buruh akan menyesuaikan dengan survei kebutuhan hidup layak.

“Sekarang berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) saja. Kalau survei hidup layak tidak naik tinggi, ya (UMP) enggak naik tinggi. Kan kita juga mesti menjaga jangan sampai tutup kan usahanya,” pungkasnya. [Detikcom]

3 COMMENTS

  1. Sekedar informasi pak, Situasi kasus “TENDER” pt saya memenangkan tender pekerjaan pengantar(kurir)dokumen salah satu perbankan terbesar di indonesia dengan waktu kerja dari jam 10-2.30 ( tepat waktu ) total gaji 20 hari 1.282.000 kalau di perinci atau di pecah terdiri dari gaji pokok 500rb, sewa motor 154rb, servis 66rb, uang makan 200rb dan bensin 330rb, tunjagan komunikasi 25rb, apakah ini sudah sesuai dengan ump ( artikel ) dari pak ahok. kalau tidak sesuai pak ahok harus kros cek di lapagan langsung ke kurirnya agar bisa di tindak lanjutin dan harus memikirkan juga nasip pekerja agar tidak kena masalah…Tks kalau ada solusinya atau mau di tanyakan kirim via email saya.

  2. Solusi :
    1.) Reformasi mental warga. Saat ini warga hanya ingin hidup dg menjadi buruh, karyawan dan pns… padahal yang betul adalah warga harus bisa menjadi seorang wirausaha, pengusaha, pebisnis, entrepreneur

    2.) Terapkan sistem kontrak 6 bulan untuk semua buruh, karyawan dan pns agar tidak membebani APBN, APBD dan keuangan perusahaan.

    3.) Turunkan harga semua produk dan jasa disemua lini kehidupan minimal sebesar 30% dari harga normal agar rakyat tidak menderita

    4.) Turunkan semua pajak dan bea cukai minimal sebesar 30% dari tarif normal agar rakyat tidak menderita

    5.) Miskinkan dan Hukum Mati (maks 1×24 jam) setiap penjahat, napi, teroris, koruptor, pejabat hitam dan sita semua harta dan aset untuk negara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here