Ahok.Org – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ingin memberi kesempatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta untuk menempati posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta, mendampinginya. Sejak beberapa bulan lalu, nama Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarwo Handhayani kerap disebut-sebut Basuki untuk menjadi wakilnya.
“Saya sih, pilih Ibu Yani saja. Soal PNS, jujur ini yang mau saya buktikan. PNS kita itu banyak yang naik sebetulnya, tapi kesempatannya tidak ada. Kasih kesempatan pada PNS, ya kita mau kasih dong yang terbaik,” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/10).
Selain berpengalaman puluhan tahun di Ibu Kota, selama dua tahun menjabat pimpinan DKI, ia sudah melihat kinerja Yani saat menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI yang baik dan tidak melakukan hal di luar etika pekerjaan.
“Kita suruh apapun beres. Sama pengusaha tidak pernah janjikan macam-macam. Yang kita butuhkan memang orang jujur,” kata Basuki.
Dibandingkan harus memilih beberapa nama yang santer dibicarakan menjadi wagubnya, seperti mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPD Partai Gerindra DKI M Taufik, maupun Ketua DPD PDI-P DKI Boy Bernardi Sadikin, Basuki lebih memilih Yani.
“Kalau pilih Pak Djarot dari Gerindra, nanti PDI-P marah. Kalau Bu Yani, kan netral dia orang kerja. Makanya saya bilang, kalau bisa di sini (DKI), nanti jangan ada orang politik deh,” katanya. [Beritasatu.com]
Tentang Wakil Gubernur, saran saya, karna paketnya pak Ahok itu dengan Jokowi, alangkah etisnya jika wakilnya dari PDIP, saya kira pak Boy Sadikin dapat di pertimbangkan,
Pasal 203
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai
dengan berakhir masa jabatannya.
2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil
*Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya
dilaksanakan berdasarkan pasal 203 perpu 1 th 2014
gubernur yang dipilih lewat uu 32 diatur oleh dua pasal ini.
gubernur yang dipilih lewat perpu 1 th 2014 diatur dgn pasal 173 dan 174 perpu 1 th 2014