1.Harus Dibongkar untuk yang dianggap pelanggaran Berat, Misal Trotoar dibuat bangunan
2.Harus dirubah diberi tenggang waktu misal 3 tahun
3,Harus diBongkar diberikan waktu tenggang 3 tahun misalnya
4.Untuk bangunan baru mulai sekarang melanggar harus dibongkar
Note:
Untuk item 2 dan 3 apabila akan dijual sebelum dilakukan pembongkaran maka di akte jual beli di Akte harus dicantumkan ,agar calon pembeli mengetahui akan hal itu (tidak dibohongi)
Pak Gubernur
Saran
Dibagi menjadi 4 Kelompok
1.Harus Dibongkar untuk yang dianggap pelanggaran Berat, Misal Trotoar dibuat bangunan
2.Harus dirubah diberi tenggang waktu misal 3 tahun
3,Harus diBongkar diberikan waktu tenggang 3 tahun misalnya
4.Untuk bangunan baru mulai sekarang melanggar harus dibongkar
Note:
Untuk item 2 dan 3 apabila akan dijual sebelum dilakukan pembongkaran maka di akte jual beli di Akte harus dicantumkan ,agar calon pembeli mengetahui akan hal itu (tidak dibohongi)