BTP Ketatkan Syarat Agar Kejadian Monorail Mangkrak Tak Terulang

1
132

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) geram dengan ulah PT Jakarta Monorail (PT JM) yang terus mengundur waktu pembangunan monorail, sementara Pemprov DKI tak dapat berbuat apa-apa. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, kini pihaknya menetapkan perjanjian lebih ketat dalam lelang tender dengan perusahaan lain yang akan membangun moda transportasi di Jakarta .

“Ada syaratnya. Harus ada perjanjian kalau kamu mangkrak di atas tanah kami, semua barang kamu itu jadi milik kami,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (13/1/2015).

Kemudian jika proyek tersebut mangkrak di atas tanah milik PT Jasa Marga atau Kementerian PU, Pemprov DKI Jakarta berhak untuk membongkarnya. Sehingga proyek tersebut tidak mengganggu.

Kedua, kata Ahok, jika proyek tersebut berhasil dibangun namun ternyata rugi, Pemprov DKI Jakarta berhak untuk tidak membayar mereka. Ia meminta hak operasi diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa bayaran apapun.

“Kami tidak ada kewajiban APBD membayar anda,” tegasnya.

Ahok menegaskan, 2 hal tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan manapun yang memenangkan tender nanti. Sebab ia tak ingin pembangunan moda transportasi massal yang memakan biaya tak sedikit, berujung mangkrak seperti monorail.

Mantan Bupati Belitung Timur ini telah menyampaikan persyaratan tersebut kepada PT Adhi Karya yang menemuinya beberapa saat lalu. Perusahaan tersebut sempat keberatan dengan usulan Ahok.

“Dia (PT Adhi Karya) agak emosi tadi. Tapi kan kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan. Orang terbang mau wisata aja bisa tiba-tiba hilang (tragedi AirAsia-red). Kita mau cegah itu,” urainya.

Jika PT Adhi Karya sepakat dengan peraturan yang ditawarkan, Ahok baru akan membaca tawaran bisnis mereka. Aspek teknis baru akan dibahas setelah pihaknya memastikan PT Adhi Karya tak keberatan dengan 2 pasal baru yang diterapkannya itu.

“Minimal dia tahu pasal ini dulu biar nggak kaget. Dia nanti akan ngajuin berapa lama (waktu pengerjaan). Tapi jelas, jangan seperti PT JM,” tutupnya. [Detikcom]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here