DKI Siapkan Sanksi Bagi Kepsek yang Manipulasi Data KJP

7
436

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi para kepala sekolah (kepsek) di ibu kota yang bermain dengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kepsek yang sengaja memanipulasi data penerima KJP. Pasalnya, penyaluran dana bagi siswa tidak mampu di ibu kota saat ini melalui tahapan seleksi di tingkat sekolah yang melibatkan wali kelas dan komite sekolah.

“Tidak bisa lagi manipulasi data karena proses seleksi berada di tangan kepala sekolah, bukan dari kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jadi, kalau kepala sekolah bermain, kita pecat langsung,” tegas Basuki di Balaikota, Jumat (30/1).

Dikatakan Ahok, sapaan akrabnya, peranan Komite Sekolah dalam proses seleksi siswa penerima dana program juga dikurangi. Komite Sekolah saat ini sekadar berperan sebagai pengawas semata,

”Hak Komite Sekolah kita kurangi karena terlalu banyak. Tugasnya hanya mengawasi, bukan kayak dulu bisa menguasai sekolah,” katanya.

Jika manipulasi data siswa calon penerima KJP terjadi, mantan Bupati Belitung Timur ini menilai kepsek dan wali kelas telah melakukan kesalahan.

Untuk itu, Basuki telah mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Arie Budhiman memecat kepala sekolah dan menurunkan golongan guru.

“Saya sudah ngomong sama Pak Arie (Kadisdik DKI) untuk penerbitan e-money. Pak Arie juga sudah banyak memecat serta menurunkan golongan guru sekitar 10-20 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, anggaran program KJP 2015 naik karena siswa sekolah swasta bakal menerima dana lebih besar dibandingkan negeri.

Anggaran KJP siswa sekolah swasta naik disebabkan berdasarkan hasil temuan BPK, alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke sekolah swasta menyimpang.

“Siswa tidak mampu di sekolah swasta menerima dana KJP sebesar Rp 800.000 per bulan atau Rp 9,6 juta per tahun. Tapi, dananya tidak bisa ditarik tunai dari bank. Maksimum pemakaian Rp 50 ribu per minggu untuk biaya transportasi,” tandasnya. [Beritajakarta.com]

7 COMMENTS

  1. sudah saatnya kalau untuk rakyat harus rakyat yang harus membantu pak ahok….aturan untuk menerima kjp saya harus di usulkan dulu seperti point 1b,c.., seperti ini yang saya dapat

    PERSYARATAN CALON PENERIMA KJP DAN
    TAHAPAN PENGAJUAN USULAN KARTU JAKARTA PINTAR

    1. Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Biaya Personal Pendidikan melalui KJP sebagai berikut :
    a. Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga Penduduk DKI
    Jakarta;
    b. Diusulkan oleh Satuan Pendidikan, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di Jakarta;
    c. Diusulkan oleh Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
    d. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

    2. Tahapan proses pengajuan KJP sebagai berikut :
    a. Pengajuan usulan KJP melalui :
    (1) Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta.
    Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan
    atau peninjauan lapangan.
    (2) Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
    Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
    b. Daftar usulan kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara
    ditempel pada papan informasi sekolah/kelurahan/kecamatan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat (uji publik).
    c. Bilamana ada pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik
    yang diusulkan KJP yang tertera dalam daftar pengumuman, Kepala Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag Kota melakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus terhadap peserta didik yang diadukan karena dilaporkan berasal dari keluarga mampu dan tidak layak mendapatkan KJP.
    d. Pengumuman calon penerima KJP setelah dilakukan verifikasi dan/atau
    peninjauan lapangan pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukan selama 3 hari kalender .
    e. Dilakukan rekapitulasi daftar usulan oleh :
    (1) Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta.
    Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan
    kepada Suku Dinas Pendidikan.
    (2) Kasi Dikcam, untuk peserta didik SD, SMP, SMA, SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
    Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.
    (3) Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga
    DKI yang bersekolah di luar DKI.
    Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Kanwil Kemenag.
    (4) Kanwil Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
    f. Suku Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat usulan tertulis calon penerima bantuan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

  2. Yth,Pa AHOK
    trimakasih program KJP 2015 berjalan lancar, HONOR GURU BANTU SMK dari januari 2015 belum juga cair….
    mohon jika ada pejabat yang berwenang yang menghambat agar ditindak tegas sesuai undang undang.. terimakasih Pa AHOK.
    maju terus pa AHOK

  3. Bagaimana kelanjutan proses KJP 2015, dari sejak selesai proses usulan oleh pihak sekolah melalui web http://kjp.disdikdki.info/ sampai dengan saat ini, kami pihak sekolah tidak mendapat informasi apapun tentang kelanjutan prosesnya, dikarenakan web tersebut tidak dapat diakses.
    Berapa siswa kami yang diterima dan ditolak usulannya, kami tidak mengetahuinya, sehingga pertanyaan dari pihak masyarakat tidak dapat kami jawab sampai saat ini.
    apakah memang seperti itu prosedurnya? kepsek harus siap kena sanksi jika manipulasi data namun sejak usulan sampe sekarang tidak ada informasi apapun kepada kami pihak sekolah.

  4. Pak Ahok.. mohon bantuannya mengenai KJP, saudar asaya mempunyai 2 anak yg bersekolah di negeri dan swasta, sejak ada KJP saudara yg tergolong orang tdk mampu tidak pernah menerima KJP sama sekali. Setiap beliau ke sekolahan menanyakan perihal KJP katanya disuruh nama nya anaknya belum turun, mksdnya apa ya Pak? bukankah Kepala sekolah mengerluarkan Surat Rekomendasi lalu pihak ortu melengkapi berkas2nya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here