Menpan Dukung Penerapan TKD Dinamis di DKI

1
129

Ahok.Org – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menerapkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis.

Hal tersebut disampaikan oleh Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Selasa (3/2).

“Intinya tidak salah apa yg dilakukan Pemerintah DKI. Tinggal nomenklaturnya disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Penamaannya saja yang berbeda dari UU ASN,” kata Yuddi.

Yuddy beralasan, DKI tidak melanggar batas maksimum dari ketentuan dan peraturan dalam persoalan biaya pegawai, yakni tidak boleh lebih dari 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya. Sementara di DKI, untuk biaya pegawai-nya saja masih rendah, yakni hanya 24 persen sehingga hal tersebut pun masih memungkinkan.

Selain itu, komponen dari penghasilan PNS itu sendiri terdiri dari gaji, tunjangan kinerja yang terdiri dari tunjangan kinerja organisasi dan tunjangan kinerja individu, serta tunjangan kemahalan. Setiap daerah, kata Yuddy, memiliki tunjangan yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan daerahnya masing-masing.

“Sebagaimana kita tahu, DKI ini pendapatan daerahnya Rp 40 triliun, kemudian APBD-nya Rp 70 triliun. Jadi relatif pegelolaan keuangannya cukup besar, sedangkan penggunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil sehingga dari sisi keuangan memungkinkan,” terangnya.

Apalagi, katanya, TKD dinamis ini diterapkan dengan cara menghapuskan Upah Pengendali Teknis atau honor dari proyek-proyek pembangunan yang besarannya selama ini adalah 3 persen dari setiap proyek yang ada di DKI. Penghapusan ini pun membuat penghematan dalam APBD DKI hingga 26 persen. [Suara Pembaruan/Beritasatu]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here