Penjelasan Basuki Soal Tunjangan Operasional

4
174

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan tunjangan operasional yang didapatkannya merupakan hak yang diterimanya sebagai Gubernur. Basuki menjelaskan, sebagai Gubernur, ia mendapat 0,12 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) DKI tiap bulannya. 

“Enggak pernah ada Gubernur yang dulu menaruh uang operasional di rekening bank, saya taruh di rekening bank. Jadi semua uang ke mana-mana bisa ditransfer. Jadi itu memang hak saya,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Tunjangan operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur soal insentif, serta PP Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur tunjangan operasional. Adapun tunjangan operasional itu dalam bentuk insentif pajak dan restribusi.

Basuki menjelaskan, apabila di sebuah provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, maka Gubernur berhak mengambil 1 persen di antaranya. Sama seperti yang ia lakukan saat menjadi Bupati Belitung Timur.

Di DKI, PAD-nya mencapai triliunan rupiah. Sehingga Gubernur berhak menggunakan 0,15 persen diantaranya. “Kami pun bingung pakainya, makanya pakai 0,1 persen dan itupun masih lebih. Jadi saya ambil 0,12 persen. Saya mau kasih uang operasional saya kepada Wali Kota dan Sekda, supaya kalau ke kawinan atau undangan, mereka ada uang,” kata Basuki.

Seluruh tunjangan operasional yang dikeluarkannya ini, kata Basuki, dapat dipertanggungjawabkan. Tunjangan operasional itu, lanjut dia, dipergunakan untuk membantu warga yang kesulitan menarik ijazah, membutuhkan kursi roda, dan lain-lain. Namun, apabila ada warga yang hanya meminta untuk penyelenggaraan acara dan sembako, Basuki tidak akan memberikannya.

“Kalau saya enggak bisa pakai habis tunjangan operasional, saya balikin (ke kas daerah). Enggak ada sejarah di republik ini, Gubernur balikin uang operasional, cuma gue,” kata Basuki berseloroh.

Sebelumnya, Basuki diketahui mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Dana tersebut merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan.

Pada bulan itu, status Jokowi sebagai calon presiden RI 2014 dan sedang menjalani masa kampanye. Sehingga tidak menggunakan dana operasional. Dana operasional tersebut pun dialihkan Jokowi kepada Basuki yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Dalam lembar pengembalian dana, Basuki juga menuliskan sebuah catatan agar sisa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. “Setor ke kas daerah,” kata Basuki dengan paraf tertanggal 31/12/2014.

Selama tahun 2014, dana operasional Basuki yang digunakan ialah Rp 22,07 miliar. Selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki mendapatkan dana operasional setiap bulan sebesar Rp 1,15 miliar dan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI, dana operasional yang diterima mencapai Rp 1,7 miliar. [Kompas.com]

4 COMMENTS

  1. umur saya 24 tahun sudah menikah, dengan gaji sebagai karyawan 4 juta. kalo setahun dapat 48 juta. jadi saya bisa ngumpulin duit sebesar 5.8 milyar itu selama 120 tahun. saya kerja seumur hidup sama saja dengan harga 1 unit UPS. menurut saya, coba kita pelajari lebih dalam mengenai anggaran yang jumlahnya fantastis ini dengan lebih bijak dan waras. saya dukung BTP selalu menjadi yang terdepan dan pelopor kemajuan Indonesia dari DKI Jakarta. kalo sukses tinggal dari istana deh. biar “nyaho” tuh “tikus” berdasi atau berbaju safari. -hk-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here