Ahok.Org – Hari ini, Jumat (15/5/2015), merupakan hari kejepit antara hari libur peringatan Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis (14/5/2015) dan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Sabtu (16/5/2015).
Hari kejepit ini, kebanyakan masyarakat menyebutnya sebagai hari kejepit nasional (Harpitnas), dan tidak jarang dimanfaatkan sejumlah pegawai, terutama pegawai negeri sipil untuk mengambil cuti, dan bahkan mermbolos, agar melengkapi libur panjang mereka bersama keluarga terdekat.
Dengan adanya harpitnas ini membuat sejumlah PNS DKI Jakarta masih tetap nekad membolos, padahal sangsi yang disiapkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sangat tegas, yakni berupa pemotongan tunjangan kerja dinamis (TKD).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memotong Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) PNS DKI yang hari ini ketahuan membolos dan atau terlambat masuk kerja, seperti yang di sampaikan Ahok, Jumat (15/5/2015).
Pihaknya mengakui bahwa pada hari ini banyak PNS yang tidak masuk bekerja, meskipun diperkirakan mereka semua mengambil cuti karena tanggung masuk satu hari ditengah-tengah hari libur.
Banyaknya PNS yang tidak masuk kerja tersebut lantaran terlihat dari sedikitnya jumlah PNS yang ikut jam olah raga bersama, yang rutin dilakukan setiap Jumat di Balai Kota DKI.
“Kelihatan kan yang olah raga lebih sedikit ya. Semua mengajukan cuti. Banyak yang mengajukan cuti itu. Ya dipotong saja cutinya,” ujarnya, Jumat.
Pihaknya mengakui belum dapat memastikan seberapa jumlah pasti PNS yang tidak masuk kerja hari ini lantaran cuti atau membolos alias tanpa izin, karena sedang diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
“Nanti BKD akan periksa. Sekarang belum lihat evaluasinya,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa bagi PNS yang kedapatan membolos bekerja, maka akan dipotong TKD nya, bahkan termasuk yang datang terlambat.
“Kalau bolos, sanksinya TKD harus dipotong. Juga bagi yang terlambat,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak berniat untuk melakukan sidak guna mengetahui tingkat kehadiran PNS DKI tersebut, dan akan mengandalkan dari absensi para PNS yang akan dilaporkan BKD DKI kepadanya. “Enggak usah sidak. Lihat saja absennya. Santai saja,” tuturnya. [Bisnis.com]
setuju harus di beri sanksi,gaji pns dki besar,coba kerja di swasta ,gaji kecil ,under presure ,pns sudah puluhan tahun kerja se enak nya