Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan jika kawasan Monas merupakan Ring 1 Ibu Kota. Sehingga tidak boleh ada Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berkeliaran di sekitar area tersebut.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga sudah menyatakan bahwa di kawasan Monas tidak diperbolehkan ada PKL masuk ke sana. Namun hal tersebut dinilai lain saat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, bertemu dengan para PKL liar di Monas, Kamis (28/5) kemarin.
Ia menyatakan, PKL ber-KTP DKI boleh berjualan di sekitar area Monas. Sesuai dengan beberapa PKL yang ditemuinya ber-KTP DKI.
“Itu kan PKL-nya baru (bertambah). Itu kan main politik. Cabut dong Perda-nya kalau boleh jualan di Monas, Monas adalah ring 1, jadi tidak boleh jualan,” ujar Basuki penuh sindiran, Jumat (29/5).
Jika memang anggota DPRD memperbolehkan PKL berjualan di sekitar Monas, kata Basuki, maka sedianya Perda yang berkaitan tentang itu dicabut saja oleh DPRD. Apalagi yang menerbitkan Perda itu adalah mereka sejak sebelum dirinya masuk ke DKI.
“Kami ada binaan PKL, lokasi binaan itu ada nama-nama (PKL)-nya lho. Coba yang datang namanya, sama tidak. Terus ternyata bukan,” ujarnya. [Suara Pembaruan/Beritasatu.com]