Inspektorat Awasi Kinerja PNS DKI

5
197

Ahok.Org – Pemprov DKI Jakarta akan merubah pola pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mulai Juli mendatang dengan menyatukan TKD statis dan dinamis. Pemberian TKD ini berdasarkan e-kinerja yang diawasi langsung Inspektorat.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian TKD kali ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai. Mereka akan melaporkan sendiri pekerjaan yang telah dilakukan melalui sistem e-kinerja. Inspektorat DKI Jakarta juga telah diinstruksikan untuk mengawasi hasil kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

“Jadi Inspektorat nanti mengawasi. Kalau bikin 4 kegiatan misalnya festival, sesuai atau tidak. Tapi kalau menelaah-menelaah saja, dia akan kita buang ke Diklat. Kalau distafkan terus kerjanya hanya menelaah kita akan lempar kamu ke Diklat,” kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Basuki menganalogikan PNS yang tidak bisa bekerja sama dengan pohon yang tidak bisa berbuah. Sehingga harus ditebang agar bisa menumbuhkan buah lainnya.

“Jadi kalau pohon kan dia enggak berbuah lah, jadi kita kasih pupuk dulu. Kalau dia tahun depan enggak berbuah ya kita tebang saja,” ucapnya.

Menurutnya, mulai bulan Juli mendatang TKD akan disatukan, dengan nilai poin sebesar Rp 18 ribu. Masing-masing PNS akan mendapatkan TKD berbeda, sesuai dengan kinerjanya. Hal itu, juga disesuaikan dengan jabatan masing-masing PNS.

“Saya bikin permainan lebih keras nih. Jadi intinya gini, kita hitung kalau orang kerja full dia kira-kira kita pengen dia dapat gaji berapa sih. Misalnya Rp 13 juta nih nanti dia dibawa pulang Rp 8 juta saja. Jadi enggak mungkin juga dapat 100 persen,” ucapnya.

Basuki mengakui dengan adanya perubahan maka diperlukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Diharapkan dengan adanya perubahan pemberian TKD bisa memacu PNS untuk bekerja lebih giat dalam melayani masyarakat. [Beritajakarta]

5 COMMENTS

  1. Kalau Pak Lasro juga mengawasi Dishub Bukit ini atau tidak. Nah ini apa tidak sudah cukup alasan untuk dipecat. Apa dan siapa kendalanya. Pak Lastro termasuk satu diantara sekian tangan kanan PakGub yang terpecaya bukan. Bagaimana Inspektorat, si Bukit harus segera dipensiunkan,lebih dari segera. Dishub ini ang paling awut-awutan dan mafia uang!

  2. Dari zaman jebot, inspektorat nya malah berasa mandul, kurang tegas, berkesan lelet dan tidak memihak kepentingan warga, malah jiwa korsa yg dikedepankan ngeloni PNS yg males dan suka korupsi…

  3. Pak Ahok, mohon di tindak lanjuti pelanggaran PP 53 oleh guru PNS DPK di jakarta Selatan yang sudah di proses Januari 2014 namun belum ada tindak lanjuti, macet dimana ? harus di usut kenapa di peti eskan , padahal dalam BAPnya sudah mengakui kesalahannya karena mementingkan urusan anaknya yang kuliah diluar kota.
    Juga penegakan larang merokok di sekolah yang tidak dihiraukan oknum guru dan masyarakat sekolah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here