Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sepakat untuk memberi izin ojek konvensional maupun yang tergabung dalam aplikasi tetap beroperasi. Sebab, menurut mereka, moda transportasi ojek dibutuhkan oleh warga Ibu Kota.
“Tahu sama tahulah, kalau kata polisi 86 saja. Habis gimana, sekarang kalian butuh ojek enggak? Ojek bisa ada karena kebutuhan,” kata Basuki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015).
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah merevisi peraturan yang ada dan mengizinkan operasional ojek. Kementerian Perhubungan tidak memberi izin keberadaan ojek di Indonesia, termasuk Jakarta, sebagai angkutan umum.
Menurut Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang, ojek tidak termasuk sebagai angkutan umum. Menurut dia, peraturan yang dibuat seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Jangan sampai UU itu menghambat kita untuk menolong warga, lihat perbandingan manfaat dan mudaratnya. Masa membuat UU yang mudaratnya lebih banyak, bikin UU jangan menyengsarakan banyak orang. Jadi ubah saja UU-nya boleh kok, yang tidak boleh diubah cuma ayat suci,” kata Basuki. [Kompas.com]