Ahok – Mulai 1 Agustus mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir di pinggir jalan (parkir on street). Kebijakan tersebut sengaja dibuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar pengendara tidak parkir terlalu lama.
“Inti parkir itu bukan soal duit, tapi bagaimana membuat Anda tidak lama-lama di situ. Tidak masuk ke tengah kota,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).
Ahok pun sengaja tidak membolehkan kendaraan-kendaraan parkir di dalam gedung yang terletak di tengah kota terlalu lama. Maka dia pun ‘memaksa’ warga memarkir kendaraannya di pinggir jalan agar bisa dikenai tarif.
“Anda juga nggak bisa parkir di dalam lama. Kita paksa Anda parkir di luar, sehingga kendaraan-kendaraan itu tidak masuk ke tengah (kota),” sambungnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin mendorong masyarakat Ibu Kota secara perlahan beralih ke kendaraan umum. Oleh karenanya, dia berniat terus menambah bus tingkat untuk melayani mobilitas warga.
“Makanya di tengah nanti daerah-daerah sini selain saya mau tambah bus tingkat gratis tadi, Anda juga nggak bisa parkir di dalam lama. Kalau pada masuk ke tengah (kota) kan, kekunci (macet) gitu loh,” kata Ahok.
Secara terpisah, Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan parking on street ini baru akan diterapkan di sejumlah wilayah terlebih dulu. Baru kemudian nantinya secara bertahap diberlakukan di seluruh wilayah Ibu Kota.
“Bagi area prime dan wilayah yang tidak begitu strategis. Kalau memungkinkan kalau sistemnya sudah bagus betul. Dua tahun atau tiga tahun lagi akan diterapkan di seluruh Jakarta,” terang Djarot. [Detikcom]