Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tetap tidak akan memberikan para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) melakukan transaksi tunai meskipun dengan sistem baru, yakni transaksi non-tunai masih adapula penyalahgunaan.
“Kami paksakan non-cash. Ke depan, mau tidak mau tidak bisa belanja di jaringan prima lagi. Lalu membatasi EDC (Electronic Data Capture), kami hanya kerja sama di toko-toko yang tidak mungkin main. Supaya tidak berani macam-macam,” ujar Basuki di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/8).
Basuki mengatakan, dengan sistem non-tunai untuk KJP saat ini sudah bagus. Sebab, sebelum sistem ini terapkan, justru penyalahgunaan terlalu besar. Namun, dengan transaksi seperti sekarang ini, pihaknya dengan mudah bisa melacak siapa yang menyalahgunakan KJP.
Ia menerangkan, pihaknya mulai membuka kunci untuk pembelian non-tunai KJP ini saat ada pameran Ikapi, Jakarta Book Fair beberapa waktu lalu. Namun, karena harga di pameran tidak sesuai, pihaknya pun kemudian membuka kunci itu dan diarahkan para pemegang KJP bisa membeli perlengkapan sekolah ke toko-toko buku yang besar. Meskipun sebelumnya para pengguna KJP bisa membeli di mana pun dengan sistem tersebut, hanya saja pihaknya mengunci sistem itu sehingga terbatas penggunaannya.
“Mereka yang pintar (bermain) coba yang tujuh persen penyalahgunaan itu. Isi SPBU, dia tarik cash. Karaoke juga ada Rp 43.000. Ini sedang kami selidiki. Ini si orangtua anak atau sekolahnya, sekolah swasta atau sekolah negeri,” ujarnya.
Ia mengatakan, yang bermain ini tidak sadar, di KJP ada alamat dan nama yang terdata dan tersimpan di database, sehingga identitas bisa diketahui. Maka setelah dicek dan apabila terbukti, pihaknya pun akan memidanakannya.
“Ini bukan kejahatan KJP, ini karena ATM-nya digunakan orang lain. Ini kejahatan perbankan. Saya kira sudah bagus, jebakan ‘batman’ kita sudah masuk ini. Kami akan lacak siapa yang main,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bank DKI selaku pemilik sistem KJP menemukan adanya penyalahgunaan KJP. Penyalahgunaan tersebut berupa transaksi di tempat-tempat yang tidak lazim untuk membeli perlengkapan sekolah sebagaimana hakekat KJP sebenarnya. Tempat-tempat tersebut di antaranya SPBU, toko emas, hingga tempat karaoke. [Suara Pembaruan/Beritasatu.com]
Pak Ahok, sekedar saran buat aturan yg menegaskan barang apa saja yg dapat dibeli dengan KJP dan bila terjadi transaksi menggunakan KJP diluar barang tersebut maka perlu dikenakan sanksi atau pidana baik pemilik kartu KJP ataupun Toko yg menerima transaksi kartu KJP. Supaya toko juga tidak sembarangan menerima kartu KJP.