Ahok – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berambisi merelokasi warga Tambora, Jakarta Barat yang tinggal di wilayah padat penduduk ke rumah susun (rusun). Selain sering terjadi kebakaran, kawasan itu dinilai tidak layak huni.
Pasca kebakaran di Tambora Sabtu 26 September, warga menolak direlokasi ke rusun. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji memberikan ganti rugi kepada warga yang mau pindah ke rusun.
Gantri rugi juga diberikan kepada warga yang tidak memiliki sertifikat dengan besaran 1,2 kali luas lahan. Jika warga memiliki tanah 100 meter persegi, Pemprov DKI akan menggantinya 120 meter persegi atau sekitar empat unit rusun.
“Kalau mau pindah kita kasih ganti rugi 1,2 kali. Cukup berimbang penawaran kami buat mereka yang tidak memiliki sertifikat,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
Warga yang memiliki sertifikat akan diganti 1,5 kali, dengan asumsi 100 meter persegi diganti 150 meter persegi atau setara lima unit rusun. “Kalau dia punya tanah 100 meter, dapat 150 meter per segi. Kalau satu apartemen kira-kira 30 meter per segi, dia dapat lima unit plus sertifikat hak milik juga,” ujarnya.
Ahok mengimbau warga tak bergantung pada ketua RT soal keputusan pindah ke rusun. Sebab nasib mereka tak ada di tangan ketua RT. “Enggak bisa dong (tergantung ketua RT), ini masalah nasib kamu, bukan nasib pak RT,” katanya. [Metrotvnews.com]