Ahok – Didorong 6 fraksi, DPR mulai membahas revisi UU KPK. Banyak pihak menentang proses revisi tersebut. Salah satunya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saya sudah bilang saya ikut Presiden, nggak usah revisi Undang-Undang KPK!” kata Ahok di Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Salah satu poin revisi adalah soal masa berlaku KPK. DPR ingin KPK hanya hidup selama 12 tahun sejak Undang-Undangnya berlaku. Ahok menentang keras poin itu.
Buat Ahok, selama praktik korupsi masih berjalan, selama itu pula KPK dibutuhkan. Sehingga menurut Ahok tidak seharusnya masa hidup KPK dibatasi, apalagi institusi kepolisian dan kejaksaan belum dapat memberantas korupsi secara maksimal.
“Saya kira kebutuhan ad hoc kalau 12 tahun belum. Apa kita sudah bisa mengandalkan yang lain? Hong Kong sampai sekarang masih terus (KPK-nya). Jadi saya kira bukan patokan itu,” ulasnya.
Ahok mengatakan KPK dibentuk dengan alasan Polri dan Kejagung belum bisa dipercaya memberantas korupsi. Selama dua lembaga penegak hukum itu belum bisa menunjukkan kinerja maksimal, selama itu pula KPK dibutuhkan.
“Kalau polisi dan jaksa makin baik, bila perlu 1 tahun juga sudah tidak ada KPK, tidak butuh KPK. Kalau Anda batasin 12 tahun, tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana? Berarti kita mengkhianati perjuangan reformator dulu dong,” jelas Ahok.
6 Fraksi DPR yang mendorong revisi UU KPK adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, PPP, dan Hanura. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak revisi. Sementara PAN dan Gerindra belum memutuskan. [Detik.com]
Bubarkan saja dpr/d, lembaga yg tak ada gunanya, bisanya cuma korupsi uang rakyat, jalan2 wisata. Manfaatnya nga ada mudaratnya seabreg abreg.
Biar rakyat yg mewakili rakyat sendiri dan mengawasi jalannya pemerintah.
Coba lht link berikut:
http://m.detik.com/news/berita/3040042/setahun-pemerintahan-jokowi-kpk-jadi-paling-terpercaya-dpr-sebaliknya
anggota dpr 500 lebih orang, apa ga kebanyakan, tiap provinsi mewakili 2 orang saja menurut saya kebanyakan. Kalaupun dpr/d harus ada, jumlahnya tidak usah lebih dari seratuslah untuk dpr. Peraturan itu manusia yg buat kan bisa disesuaikan utk lebih baik. daripada jadi wakil rakyat ajang korupsi. kacauuuuu. tapi harus optimis asal kita punya niat baik itu sudah lebih dari cukup.
Asal ada transparansi, jlnnya pemerintahan bs diawasi rakyat/pengamat pemerintah, TDK perlu diwakili dpr/d lg jg akan hemat uang kas negara utk keperluan pembangunan drpd musti dibayar ke anggota2 dpr/d terhormat yg gaji dan tunjangannya setinggi langit, sdh itu msh rakus korupsiin uang rakyat lg. Selain itu dpr/d jg jd sumber penghambat program pembangunan pemerintah.
Coba simak link berikut :
Rupiah Menguat, Ekonomi Mulai Meroket, Agus Martowardoyo Menjegal Jokowi – KOMPASIANA.com – http://m.kompasiana.com/lahagu/rupiah-menguat-ekonomi-mulai-meroket-agus-martowardoyo-menjegal-jokowi_56137ad9d89373e5048b4568
ingat gusdur; saya tidak pakai atribut almarhum untuk beliau, karena semangatnya, jiwanya, tetap ada diantara kita, bahkan semakin menyebar keseluruh
nusantara. . . . . n dunia.
.
usir/tangkap tikusnya, jangan bakar lumbungnya!! . . . .
.
apa hukumnya (hukum sosial misalnya oleh masyarakat sendiri) bagi
wni yang memberi jalan para tikus tadi masuk ke lumbung???
.
salam,
Itulah hasilnya ketika memberantas korupsi hanya slogan basa-basi…budaya kemunafikan;ideal di konsep dan jaga image, tapi kosong di tekad hati..
Kalo DPR basa-basi berantas korupsi, mereja jelas pengkhianat rakyat…
APA NGGA SALAH tuh ?
justru menurut saya, KPK “sulit” menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia
Karena, KPK di”isi” dari orang kepolisian dan kejaksaan…bagaimanapun..orang dari “institusi” yang dianggap bermasalah..sulit diandalkan
Seharusnya, KPK (yang menghabiskan banyak sumber daya & dana) diganti sama team yg langsung dibawah Presiden..
dan hukuman untuk koruptor minimal 30 tahun [tanpa boleh dijenguk keluarga..ha..ha..ha]+ hartanya semua disita negara
bukan hanya KPK, menurut saya juga BNN perlu “di uninstall”..karena sudah ada Polisi..kenapa dalam tubuh polisi dibuat team khusus penanganan narkoba dengan hukuman yg jelas: jika pengedar=hukum mati jika pemakai=harus di rehab
gitu aja kok repot..he..he..
maaf..cuma omong doang