Basuki Pastikan UMP 2016 Rp 3,1 Juta

2
152

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 adalah Rp 3,1 juta. Meskipun belum ditetapkan secara resmi, akan tetapi nilai UMP tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi IV.

“Saya kira sudah final. Kalau kamu pakai PP baru, UMP tambah inflasi dan sebagainya jatuhnya Rp 3,030 juta sekian. Kalau versi UU Ketenagakerjaan, versi KHL, versi yang kita ciptakan, survei KHL tambah lagi, jatuhnya Rp 3,13 juta sekian. Kita harus ikut yang mana? Saya harus ikut PP dong, masa saya melawan PP? Walaupun disinyalir PP ini tidak ada unsur KHL-nya dan bertentangan dengan UU,” ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10).

Ia mengatakan, saat ini dengan peraturan yang sudah ada tidak bisa lagi ada ngeyel-ngeyelan ingin menuntut UMP yang besar. Apalagi pada tahun 2013, para buruh, katanya sudah mengalami banyak kenaikan, kendati pada tahun 2014 mereka tidak bisa menikmati karena nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang turun.

“Makanya saya lebih suka pakai UU, KHL. 2015 ada ribut tidak buruh? Hampir tidak ada lagi karena mereka mulai mengerti rumusan ini. 2016 mulai ribut lagi gara-gara PP. Makanya saya bilang pengusaha tambahin deh Rp 100.000, jadi Rp 3,1 juta. Beda Rp 70.000. Buruh juga mengalah, turun Rp 30.000. Supaya ttp taat PP, tapi tetap mendekati formula kita,” katanya.

Sedianya, penetapan UMP dilaksanakan pada 1 November seperti yang setiap tahun dilakukan. Namun Basuki belum memastikan kapan penetapan secara resmi akan dilaksanakan.

“Perbal-nya sudah ada. Hari ini jalan. Perbal datang, masuk (ke meja Gubernur), tanda tangan. Besok kan libur. Nanti malam saja tanda tangan,” katanya.

Basuki juga memastikan sejak tahun 2015 ini tidak ada lagi istilah penangguhan. Jika untuk UMP 2016 ini ada yang mengajukan penangguhan, secara langsung pihaknya pun akan menolaknya. [SP.Beritasatu.com]

2 COMMENTS

  1. Upah buruh di pemprov DKI Jakarta, sudah ditetapkan Gubernur, maaf buat upah buruh dikota lain, jangan ada dema-demo bikin macet jalan lagi…itu melanggar peraturan tatatertib ibukota…

  2. Saya lihat berita gaji guru honorer, pegawai tata usaha honorer, dan penjaga sekolah di sekolah negeri DKI jakarta sudah mendapat UMP pada thn 2016, tapi kenapa kami guru, tata usaha dan penjaga sekolah di sekolah madrasah negeri tidak mendapat itu pak ahok ? Untuk pak ahok tolong kami juga butuh perhatian anda.. Terima kasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here