Pengurus RT/RW Dilarang Pungut Uang Kebersihan

8
284

Ahok – Mulai Januari 2016, pengurus RT/RW di DKI Jakarta dilarang memungut uang kebersihan kepada warga. Uang kebersihan bisa langsung disetorkan warga ke rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bank DKI.

“Sekarang semua RT dan RW nggak boleh lagi memungut uang sampah,” ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, saat memimpin rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI, Senin (28/12).

Basuki mengatakan, para pengurus RT dan RW selama ini selalu meminta uang kebersihan kepada warga setiap bulan dengan alasan untuk membayar gaji pegawai pengangkut gerobak sampah.  Kini para pegawai tersebut telah direkrut menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan        .

“Pegawai yang bawa gerobak di RT dan RW sudah kita rekrut jadi PPSU. Sekarang masih pantas nggak ketua RW mungut uang sampah dari warga?,” katanya.

Basuki meminta kepada seluruh lurah di masing-masing wilayah untuk memberitahukan warganya agar membuka rekening Bank DKI. Sehingga uang kebersihan tersebut bisa disetorkan warga secara langsung ke rekening Pemprov DKI.

“Tolong semua lurah bilang sama warga supaya setor ke Bank DKI. ‎Jadi nggak ada lagi cerita RT dan RW mungut duit dari warga. Kalau uang keamanan, boleh. Tapi untuk uang kebersihan, ga ada lagi,” tandasnya.

‎Menurutnya, pungutan uang kebersihan dari Ketua RT dan RW di wilayah selama ini banyak yang masuk ke kantung pribadi dan tidak ke dalam kas daerah. Kasus tersebut marak terjadi di Jakarta Selatan, di mana pengurus RT/RW memungut uang kebersihan kepada  restoran-restoran setiap bulan.

“Jakarta Selatan, malaknya kencang-kencang, restoran-restoran dipalakin, per-Januari 2016, seluruh uang itu suruh warga setor langsung ke rekening Pemprov DKI,” tandasnya. [Beritajakarta]

8 COMMENTS

  1. Malah berat dong,jadi dua kali bayar, Pak Gubernur, udah setor u.kebersihan ke bank DKI, masih dipungut RT/RW duit hansip, belum bayar dobel dibulan lebaran untuk THR dan bln Agustus untuk beli baju seragam hansip. Bahkan sekarang bersih got oleh PPSU kelurahan Agung Utara harus bayar !!!

  2. Sebaiknya harus ada sanksi bagi oknum pengurus RT/RW yang nakal. bukan hanya di jakarta selatan tapi hampir seluruh wilayah yang ada komplek perumahannya, uang kebersihan jadi lahan cari uang bagi oknum pengurus.

  3. Coba mekanisme ke bawahnya di perjelas, krn di tempat saya, perumnas klender, kelurahan malaka sari, masalah sampah warga dikelola masing rw dan kelurahan gak ikut campur, setiap bulan warga bayar ke rt dan setor ke rw jumlahnya gak banyak untuk uang sampah berkisar 10 rb sd 15 rb perbulan/ rumah, lah ini kalau pemda minta di setor ke bank dki maunya berapa nilainya? Atau seperti apa sebenarnya mekanisme penanganan sampah warga dari masing2 rumah sampai ke pembuangan sampah? Apa warga masih perlu bayar atau pemda yang tanggung.Maju Jakarta Baru

  4. Sebaiknya rukan dan restoran saja yg bayar restribusi ke pemprov DKI Jakarta via bank DKI, sedang iuran kebersihan+handip didalam perumahan biar rt/rw yg kelola. Cuma got, gorong” urusan PPSU kelurahan jangan dikomersilkan lagi dengan memungut iuran warga..

  5. pak ahok yth, ini di kelurahan t4 saya krj sekaligus tinggal uang sampahnya bayar ke tukang sampah yg bawa gerobak thn sdh byr rutin tiap bulan 30rb sejak april thn ini, sebelum2 nya masih 20rb an, apa bulan dpn thn depan nasib sampah saya gimana ya? diangkat tidak ya kl tdk saya bayar ke abang tsb? kl bisa balas ke email saya ya pak. Saya mau penjelasan yg terang soal sampah ini bagimana aturannya utk iuran itu kl byr langsung ke pemprov? Trims

  6. untuk komplek perumahan, biasa nya sdh ada unit pengolahan sampah sendiri. Bahkan ada yg memakai mesin pembakaran juga.
    Yang penting adalah pengangkatan sampah yg menjangkau ke pelosok/gang2 sempit. Warga diberi pengarahan, kemana ngumpulin sampahnya, jd gak pd buang sembarangan, atau ke kali. Kedatangan petugas pengangkut pun, harus teratur. Petugas2 sampah itu apakah dari kelurahan atau pemda dki dinas kebersihan? Sepertinya mesti dikelola RW/Kelurahan ya? Karena yg tau area, gang2, adalah ya org kelurahan sekitar. Yang jd masalah adalah jika RT/RW narik iuran, tp gak kerja! bergaya premanisme/korupsi! Ini yg harus dilaporkan.

  7. ide bagus, bagus dari banyak segi !!
    .
    utk bisa segera jalan dng baik, masalahnya tahukah masyarakat dng ketentuan ini ?? agar bisa ngebantu berjalannya program diatas. ato rt/rw yg warganya ngeluh gak tahu, konditenya terpengaruh. jadi mereka wajib kasih tahu warganya.
    .
    salam,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here