Ahok – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki cara tersendiri untuk memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos usai libur tahun baru. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta untuk terus memantau absensi PNS.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sudah ada mekanisme untuk PNS yang bolos, yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sanksi itu, dinilai cukup efektif untuk memberikan efek jera kepada PNS yang membandel.
“Kami sudah ada mekanismenya jadi kalau sampai mereka telat atau tidak masuk nanti potong TKD, itu saja sanksinya,” ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/1).
Selain itu kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing juga diminta untuk ikut mengawasi pegawainya. “Kalau urusan ngecek itu nanti urusan kepala BKD saja. Sama SKPD masing-masing,” tandasnya. [Beritajakarta]
Pak Ahok,
BKD mohon di dorong untuk membuka kasus pelanggaran PP53 dan sanksinya, ada kasus guru yg melanggar pp53 sudah 2 tahun lalu walaupun sudah mengakui kesalhan namun tidak diberi sanksi , bagaiumana bisa ada efek jera. Sudah dilapor.go.id namun macet di pejabat sudin.
terima kasih