Ahok Instruksikan Dinkes DKI Segel Klinik Chiropractic First

6
210

Ahok – Dinas Kesehatan DKI mengancam menutup Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1. Tak hanya sekadar ditutup, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) bahkan telah memerintahkan agar klinik tersebut disegel.

“Mereka mengakui bahwa tidak punya izin apa pun di situ. Tadi pagi saya lapor ke Pak Gubernur, diinstruksikan untuk disegel dan diberhentikan,” ujar Kadis Kesehatan (Kadinkes) DKI Kusmedi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).

Kusmedi menegaskan terapi chiropractic sejatinya bukan bagian dari ilmu kesehatan. Karenanya, perizinan klinik Chiropractic First itu pun tidak diberikan oleh Dinkes DKI.

Menurutnya, chiropractic itu masuk dalam kategori jenis pengobatan tradisional. Dari klasifikasi pengobatan di Amerika Serikat (AS), jenis terapi ini masuk dalam kategori pengobatan tradisional. Di mana, seharusnya perizinan diurus ke Dinas Kesehatan. Namun untuk memastikan lebih lanjut, Kusmedi pun berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kalau tenaga asing (izinnya) ke Kemenkes, kalau pengobatan tradisionalnya ke kita (Dinkes). Begitu juga pengawasannya kita,” lanjutnya.

Kata Kusmedi, klinik terapi itu tersebar di 10 titik. Pihaknya bahkan akan menutup salah satu klinik yang menjadi pusat terapi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang ini.

“Ada 10 titik yang punya dia. Siang ini kita mau tutup yang di Gatot Subroto menurut informasi pusatnya di situ. Jadi yang punya siapa juga saya enggak tahu sampai sekarang. Saya cuma tahu yang punya orang Singapura dan di Jakarta ada 10,” terang Kusmedi.

Dia menyebut rata-rata jenis usaha Klinik Chiropractic First dibuka di mal. Menurut informasi, klinik itu sudah beroperasi sejak 5 tahun. Pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah mal untuk menutup usaha praktik tersebut.

“Itu sih bukan imbauan harusnya mal sudah tahu. Yang jelas arahan Pak Gubernur kita laksanakan penertiban semua karena bukan hanya chiropratic saja, banyak juga klinik estetika  pengurusan badan yang kayak gitu. Enggak tahu ada izinnya apa belum, nanti kalau sudah terjadi sesuatu baru ribut,” urainya. [Detik.com]

6 COMMENTS

    • Itulah, betulkan pasti ada permainan uang, ya kalau tidak bagaimana jawabnya. Sudah disogok dulu PNS nya, terus buka praktik! Masa iya Pak Dr.Koesmedi sepanjang waktu tidak tahu tema ini, dah 5 tahun loh. Siapa yang kali ini dipecat ya? Ini profesionalitas PNS DKI JKT!

  1. Razia juga klinik yang ngaku2 sinze/terapis dari cina yang juga banyak di Jakarta. Kebanakan mereka tidak bisa bahasa Indonesia, pakai penterjemah yang dibayar pasien Rp 50-75 rb per pasien, diluar utk sinse.

  2. Hal yang untuk kesekian kali “menarik” di JKT ini bagaimana suatu aktivitas layanan umum sudah 5 (LIMA) tahun bergerak tanpa ijin dan ini di mals. Heran apa tidak ada yang mengurus perijinan, dan tidak dirazia aktivitas2 ini, PKL dikejar2 kalau ini bagaimana, siapa yang harus dipecat sekali ini? Tutup semua! Memang kalau tidak kan ada permainan. Bisa2nya “jualan” di PIM lagi tanpa ijin. Berani, penjarakan PakGub dan didenda pula!

  3. Pihak mall seharusnya diwajibkan untuk mensyaratkan bahwa penyewa adalah yang punya izin2 yang dibutuhkan. Mall jangan hanya cari duit aja tapi mengabaikan kepentingfan masayarakat. Lihatlah, semua mall membiarkan penjualan barang bajakan/ selundupan, termasuk peraktek2 tanpa izin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here